PESAWARAN.LENSA MEDIA- Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung DR. Budiyono,SH.,M.H,. berpendapat bahwa gugatan yang dilayangkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 02 Nanda-Anton ke Mahmakah Konstitusi (MK) jika terkait persoalan administrasi atau keabsahan ijazah Calon Bupati Nomor urut 01 Aries Sandi DP, agak berat dan tidak dapat disidangkan di MK
“Jika menggugat keabsahan ijazah, saya rasa agak berat. Apalagi Dinas Pendidikan Provinsi sudah mengeluarkan surat keterangan (Suket) yang merupakan kewajibannya, berdasar surat keterangan polisi saya rasa sudah valid. Kalau hanya berpatokan kepada administrasi seperti itu, tanpa ada bukti otentik agak berat. Kemudian, institusi KPU, Bawaslu juga sudah melakukan kewajibannya, biasa MK tidak melakukan persidangan. Waktu itu pernah ada calon yang dibatalkan oleh MK, ketika calon tersebut tidak memenuhi syarat yang sudah jelas dan pasti, pernah dihukum misalnya,” jelas Budiyono

Selain itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayan Provinsi sudah menerbitkan surat keterangan pengganti ijazah yang dikarenakan hilang dan berdasarkan surat keterangan polisi. “ Dia (Aries,Red) sudah pernah menjadi Bupati dan pernah mencalonkan diri di DPR RI. Sebenarnya verifikasi faktual itu tidak diperlukan lagi. Karena pernah menjadi bupati dan mencalonkan diri di pemilihan DPR RI. Dan yang diminta juga kan ijazah terakhir, bukan Ijazah SD, ataupun SMA. Nah, terkait surat keterangan (Suket) tifak benar atau benar akan susah dibuktikan di MK,”paparnya
Perlu difahami lanjut Budiyono, perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, adalah perselisihan hasil perhitungan suara. Artinya yang dipermsalahkan adalah perhitungan hasil suara. Dimana, terdapat syarat formil ambang batas pengajuan permohonan perselisihan hasil Pilkada “Jadi yang digugat ada syarat formil ambang batas pengajuan permohonan perselisihan berapa persen dari selisih suara,”pungkasnya

















