
“Melalui regulasi tersebut, pemberian bantuan hukum diharapkan dapat dilaksanakan secara lebih terarah, terencana, dan berkelanjutan, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”ucapnya
“Keadilan tidak boleh hanya dirasakan oleh mereka yang mampu. Masyarakat kurang mampu juga berhak memperoleh akses terhadap bantuan hukum, sementara anak sebagai kelompok yang membutuhkan perlindungan khusus harus mendapatkan perhatian dan pendampingan hukum yang sesuai dengan kebutuhan serta hak-haknya,” ujarnya.
Rizki menjelaskan, Perda tersebut nantinya diharapkan mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari kriteria dan persyaratan penerima bantuan hukum, jenis layanan yang diberikan, mekanisme pengajuan permohonan, hingga pelaksanaan bantuan hukum di dalam maupun di luar pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, penyusunan regulasi juga perlu memperhatikan mekanisme kerja sama dengan pemberi bantuan hukum yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga layanan yang diberikan dapat dilaksanakan secara profesional, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum, pemberian pendampingan harus memperhatikan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, perlindungan hak anak, serta ketentuan sistem peradilan pidana anak.
Pemerintah Kabupaten Pesawaran berharap, rencana pembentukan Perda ini dapat menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat pelayanan publik di bidang hukum, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada perlindungan hak-hak warga negara.

















