Menu ✖

Dark Mode
Bupati Nanda Tegaskan Tidak Ada Praktik Jual Beli Jabatan Pembangunan Infrastruktur DiAkhir Tahun Urung Digelar Demi Menjaga Kualitas, M. Nasir Minta Bupati Pesawaran Undur Pembangunan Fisik di APBD P Tahun Ini Pemerintah Kabupaten Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu dan Anak pada tahun 2027 Sosialisasikan Perbup Hiburan Orgen Tunggal, Bupati Tekankan Jaga Kamtibmas Gubernur Lampung dan Bupati Pesawaran Perkuat Hilirisasi Kakao, Bidik Peluang Pasar Global

Pemerintahan

Pembangunan Infrastruktur DiAkhir Tahun Urung Digelar

badge-check

Pembangunan Infrastruktur DiAkhir Tahun Urung Digelar Perbesar

PESAWARAN- Pembangunan yang seharusnya dikerjakan pada akhir tahun ini terpaksa ditunda dan dialihkan pada tahun depan. Pasalnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang belum siap melaksanakan pembangunan yang telah disepakati DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pesawaran.
Hal ini diketahui dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kabupaten Pesawaran bersama Dinas PUPR serta Inspektorat.Pembangunan yang rencananya menggunakan sebagian dana pinjaman sebesar Rp 25 miliar terpaksa diundur karena keterbatasan waktu sehingga investor dapat mempengaruhi kualitas pembangunannya.

“Tadi memutuskan bahwa, pelaksanaan pembangunan menggunakan dana pinjaman sebesar Rp.25 miliar tidak jadi dilaksanakan pada tahun ini. Ini tentunya merugikan, karena sudah disepakati secara politik (paripurna,red) antara eksekutif dan legislatif,” ungkap Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pesawaran M.Nasir usai RPD bersama Dinas PU dan Inspektorat, Kamis, 5 November 2026.

Menurut Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Pesawaran itu, permasalahan tersebut terjadi, gegara dinas teknis tidak memberikan saran sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga kebijakan politik (pembangunan) ini tidak dapat dilaksanakan.Padahal, pada 1 Oktober 2026 perda dan perbub APBDP sudah ditandatangani Bupati, kenapa tidak langsung dikerjakan atau dipersiapkan, waktunya kan sangat longgar. Dan Dinas PU baru mulai bergerak setelah diingatkan dan pada 1 November baru bergerak, mereka (dinas PU) beralasan terkait aturan hukum dan sebagainya, sehingga, baru bisa dilaksanakan, namun, secara detailnya silahkan tanya ke Dinas PU,”ucapnya.

Selanjutnya kata M Nasir, terkait temuan BPK tahun 2025 tentang kelebihan bayar atau kekurangan volume pekerjaan dari sekitar 15 perusahaan, masih ada sekitar 5 perusahaan yang belum melunasi sekitar Rp232 juta.

“Dan ini merupakan evaluasi dari temuan BPK, maka kami meminta OPD terkait segera menyurati paling lama 1 minggu harus sudah diselesaikan. Karena, wajar, secara aturan, pembayaran Tentang kelebihan bayar itu dilaksanakan maksimal 60 hari setelah terbitnya LHP BPK,”ucapnya .

DPRD pun menyoroti tentang evaluasi pekerjaan fisik tahun 2025 dan 2026. Dikatakan M Nasir, ada perusahaan yang sudah mencairkan 100 persen anggarannnya, namun tidak ada pemeliharaan.

“Pekerjaaannya gitu gitu aja. Dan tentunya, terkait hal tersebut kami akan turun ke lapangan, itu komitment kami, akan kami petakan sesuai masukan kawan DPRD sesuai dapilnya, karena kawan yang lebih paham,” tutupnya (Rul)

Facebook Comments Box

Read More

Bupati Nanda Tegaskan Tidak Ada Praktik Jual Beli Jabatan

6 November 2026 - 22:04 WIB

Demi Menjaga Kualitas, M. Nasir Minta Bupati Pesawaran Undur Pembangunan Fisik di APBD P Tahun Ini

31 October 2026 - 16:10 WIB

Pemerintah Kabupaten Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu dan Anak pada tahun 2027

30 October 2026 - 07:32 WIB

Gubernur Lampung dan Bupati Pesawaran Perkuat Hilirisasi Kakao, Bidik Peluang Pasar Global

21 October 2026 - 07:30 WIB

Lima Fraksi DPRD Pesawaran Minta Tinjau Ulang Rencana Pinjaman Daerah Sebesar Rp 70 Miliar

12 October 2026 - 20:07 WIB

Trending on Pemerintahan