“Tadi memutuskan bahwa, pelaksanaan pembangunan menggunakan dana pinjaman sebesar Rp.25 miliar tidak jadi dilaksanakan pada tahun ini. Ini tentunya merugikan, karena sudah disepakati secara politik (paripurna,red) antara eksekutif dan legislatif,” ungkap Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pesawaran M.Nasir usai RPD bersama Dinas PU dan Inspektorat, Kamis, 5 November 2026.

Selanjutnya kata M Nasir, terkait temuan BPK tahun 2025 tentang kelebihan bayar atau kekurangan volume pekerjaan dari sekitar 15 perusahaan, masih ada sekitar 5 perusahaan yang belum melunasi sekitar Rp232 juta.
“Dan ini merupakan evaluasi dari temuan BPK, maka kami meminta OPD terkait segera menyurati paling lama 1 minggu harus sudah diselesaikan. Karena, wajar, secara aturan, pembayaran Tentang kelebihan bayar itu dilaksanakan maksimal 60 hari setelah terbitnya LHP BPK,”ucapnya .
DPRD pun menyoroti tentang evaluasi pekerjaan fisik tahun 2025 dan 2026. Dikatakan M Nasir, ada perusahaan yang sudah mencairkan 100 persen anggarannnya, namun tidak ada pemeliharaan.
“Pekerjaaannya gitu gitu aja. Dan tentunya, terkait hal tersebut kami akan turun ke lapangan, itu komitment kami, akan kami petakan sesuai masukan kawan DPRD sesuai dapilnya, karena kawan yang lebih paham,” tutupnya (Rul)



















