Menu

Dark Mode
Harumkan Lampung, Putri Marshanda Raih Juara I Karate International Championship 2026 Pejabat Pesawaran Alih Tugas Ke Lamsel Raih Nilai Tertinggi JPTP Aksi Long March Ribuan Masyarakat Adat Pitung Tiyuh Tanjung Kemala Tuntut Kepastian Hukum Tanah Adat DPRD Pesawaran Menyoal Pembangunan Ruas Jalan Lingkungan di Teluk Pandan Tegas. Kapolda Lampung Intruksikan Jajaran Tembak Ditempat Pelaku Begal Polda Lampung Berhasil Ungkap Kasus Curat Ranmor yang Mengakibatkan Gugurnya Bripka (Anumerta) Arya Supena

Politik

Perkara Perselisihan Pilkada Pesawaran Belum Final, Kuasa Hukum Siapkan Saksi Ahli

badge-check

Perkara Perselisihan Pilkada Pesawaran Belum Final, Kuasa Hukum Siapkan Saksi Ahli Perbesar

JAKARTA. LENSA MEDIA-Kuasa Hukum Calon Bupati Pesawaran Aries Sandi Dharma Putra, Mario Andreansyah menegaskan bahwa pasca pembacaan putusan/ketetapan Mahmakah Konstitusi (MK) terhadap perselisihan pemilihan Bupati Kabupaten Pesawaran dengan perkara nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diputuskan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi pada Selasa 4 Februari 2025 untuk masuk ketahap pembuktian, bukan keputusan final melainkan bagian proses dan kewenangan dari MK

 

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa untuk perkara perselisihan pemilihan bupati Pesawaran yang putusannya telah dibacakan hakim MK tadi memasuki tahapan pembuktian. Dan itu merupakan bagian dari proses dan kewenangan dari Mahkamah Konstiusi,”ungkap Mario Andreansyah, saat dihubungi via telpon Kamis 4 Februari 2025

 

 

Untuk itu, pihaknya akan menjalani proses hukum yang saat ini masih berlanjut, dengan menyiapkan saksi ahli sebagaimana yang diminta oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi. “Tentunya kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengawal proses persidangan ini,”pungkasnya

 

 

Sementara, Ketua Panel II Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra, mengungkapkan bahwa bagi perkara yang berlanjut ke sidang pembuktian, para pihak diminta untuk menyiapkan saksi maupun ahli dengan jumlah maksimal empat orang.

 

“Akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan lanjutan dengan ketentuan mendengarkan keterangan saksi atau ahli dan pokok-pokok keterangan saksi. Jumlah saksi atau ahli maksimal empat orang, tidak boleh lebih,” ujarnya dalam sidang dismissal yang ditayangkan secara langsung di kanal youtube MK.

 

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa MK akan mengirimkan surat resmi kepada pemohon, termohon, serta pihak terkait mengenai jadwal sidang lanjutan. “Mahkamah akan memberikan jadwal sidang melalui surat resmi setelah sidang dismissal selesai dilaksanakan, dengan agenda sidang lanjutan pembuktian tanggal 7–17 Februari 2025,” pungkasnya. (Rul)

Facebook Comments Box

Read More

Muscab PPP Se-Lampung Momentum Transformasi Partai

26 April 2026 - 20:17 WIB

Sssst…Warga Dusun Talang Besar Curhat Ke Rahmawati Herdian

15 March 2026 - 16:41 WIB

Rahmawati Herdian: Jangan Sungkan, Ada Kendala PBI JK, Datang Ke Kantor NasDem

14 March 2026 - 18:16 WIB

DPD NasDem Pesawaran Borong Jajanan UMKM dan Berbagi Takzil

7 March 2026 - 18:41 WIB

DPW dan DPD NasDem Berbagi 1000 Takzil Kurma di Pesawaran

28 February 2026 - 21:38 WIB

Trending on Politik