Menu

Dark Mode
Pejabat Pesawaran Alih Tugas Ke Lamsel Raih Nilai Tertinggi JPTP Aksi Long March Ribuan Masyarakat Adat Pitung Tiyuh Tanjung Kemala Tuntut Kepastian Hukum Tanah Adat DPRD Pesawaran Menyoal Pembangunan Ruas Jalan Lingkungan di Teluk Pandan Tegas. Kapolda Lampung Intruksikan Jajaran Tembak Ditempat Pelaku Begal Polda Lampung Berhasil Ungkap Kasus Curat Ranmor yang Mengakibatkan Gugurnya Bripka (Anumerta) Arya Supena Perkim Pesawaran Klaim Pergeseran Anggaran Rp4,7 Miliar Sesuai Mekanisme

Politik

Keterangan Saksi Mantan Pegawai Disdikbud Lampung Patahkan Keterangan Mantan Guru SMAN 1 Bandar Lampung

badge-check

Keterangan Saksi Mantan Pegawai Disdikbud Lampung Patahkan Keterangan Mantan Guru SMAN 1 Bandar Lampung Perbesar

JAKARTA.LENSA MEDIA – Keterangan mantan guru SMAN 1 Bandar Lampung, Muhammad Farid yang menyebutkan bahwa sekolah tersebut tidak pernah menjadi lokasi pelaksanaan ujian persamaan pada tahun 1995 dipatahkan oleh saksi pihak terkait dari Disdikbud Lampung dalam sidang pembuktian lanjutan perkara Pilkada Pesawaran di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, menurut Sahrul selaku mantan pegawai Disdikbud Lampung bahwa pada tahun 1995 ada ujian persamaan paket c di SMAN 1 Bandar Lampung. “Itu untuk penempatanya saja, pelaksananya ialah Kanwil (Disdikbud Lampung),” ujar Sahrul dalam sidang pembuktian lanjutan melalui kanal youtube Mahkamah Konstitusi, Jumat 7 Februari 2025.

Ia mengatakan bahwa hal itu disampaiakanya lantaran saat itu dirinya masih bertugas di Disdikbud Provinsi Lampung dan saat dilaksanakannya ujian persamaan di SMAN 1 Bandar Lampung ia mendapatkan tugas untuk mengantarkan atasanya pergi ke sekolah itu untuk mengawasi jalannya ujian persamaan.

“Jadi waktu itu saya mengantarkan kepala bidang kesitu, karena mereka (kepala bidang) merupakan pengawas,” terangnya.

Bahkan keterangan tersebut tidak hanya dibantah oleh saksi dari mantan pegawai Disdikbud Lampung saja, namun hal itu juga dibantah oleh senior dari Muhammad Farid di SMAN 1 Bandar Lampung yakni ibu Sri Rejeki yang menerangkan bahwa SMAN 1 Bandar Lampung pernah menjadi tempat dilaksanakanya ujian persamaan pada tahun 1995.

“Ibu Sri Rejeki tidak kami jadikan saksi, namun ada surat pernyataannya dan telah kami jadikan bukti. Dan ibu Sri Rejeki ini telah mengajar di SMAN 1 Bandar Lampung sejak 1976 hingga 2009 dan menyatakan bahwa pada tahun 1995 ada ujian persamaan yang ketempatannya di SMAN 1 Bandar Lampung,” tambah Kuasa Hukum Calon Bupati Pesawaran Aries Sandi Dharma Putra, Mario Andreansyah.

Sementara itu, mantan guru SMAN 1 Bandar Lampung, Muhammad Farid menjelaskan bahwa keterangan yang dibuatnya tersebut menjelaskan bahwa SMAN 1 tidak pernah melaksanakan ujian persamaan bukan ketempatan pelaksanaan ujian persamaan “Karena kalau SMA itu tidak punya wewenang untuk melaksanakan ujian persamaan,” jelasnya. (Rul)

Facebook Comments Box

Read More

Muscab PPP Se-Lampung Momentum Transformasi Partai

26 April 2026 - 20:17 WIB

Sssst…Warga Dusun Talang Besar Curhat Ke Rahmawati Herdian

15 March 2026 - 16:41 WIB

Rahmawati Herdian: Jangan Sungkan, Ada Kendala PBI JK, Datang Ke Kantor NasDem

14 March 2026 - 18:16 WIB

DPD NasDem Pesawaran Borong Jajanan UMKM dan Berbagi Takzil

7 March 2026 - 18:41 WIB

DPW dan DPD NasDem Berbagi 1000 Takzil Kurma di Pesawaran

28 February 2026 - 21:38 WIB

Trending on Politik