Menu

Dark Mode
LSMB Lampung Desak Kejati Usut Tuntas TPPU SPAM Pesawaran Bupati Lampung Tengah Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara Saatnya Perempuan Jadi Motor Penggerak Pembangunan Pertanian Bapenda Pesawaran Tertibkan Reklame Menunggak Pajak Dinas TPH Pesawaran Gerak Cepat, Tinjau Sawah Di Kurungan Nyawa Yang Alami Kekeringan DPC PJS Pesawaran Resmi Dilantik, Jaga Marwah Profesi

Hukum & Kriminal

Bupati Lampung Tengah Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara

badge-check

Bupati Lampung Tengah Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara Perbesar

BANDAR LAMPUNG- Bupati nonaktif Lampung Tengah, Ardito Wijaya, dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang dalam konferensi pada Kamis (27/8/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto.

Selain pidana penjara, Ardito juga dikenakan denda Rp200 juta. Jika denda itu tidak dibayar, hukumannya diganti dengan kurungan selama delapan bulan.

Majelis hakim juga memberikan uang pengganti sebesar Rp7.857 miliar kepada Ardito. Uang tersebut harus menyelesaikan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta milik Ardito dapat disita dan dilelang untuk menutup kewajiban tersebut.

Apabila harta yang dimiliki tidak mencukupi, Ardito harus menjalani hukuman tambahan penjara selama dua tahun. Vonis lima tahun penjara itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya meminta Ardito divonis tujuh tahun penjara.

Usai konferensi, Ardito mengatakan belum mengambil keputusan apakah akan menerima keputusan tersebut atau mengajukan upaya hukum.

Ia memilih membicarakan langkah selanjutnya bersama keluarga dan penasihat hukumnya.

“Saya akan berdiskusi dengan keluarga dan penasihat hukum terlebih dahulu,” kata Ardito kepada wartawan di PN Tanjungkarang.

Ardito mengaku menghormati keputusan yang telah diterima majelis hakim. Ia juga tidak ingin menyalahkan pihak tertentu atas hukuman yang diterimanya.

Terkait vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, Ardito menyebut putusan tersebut menjadi hal yang lebih meringankan bagi dirinya.

“Ini kondisi yang lebih meringankan dari tuntutan JPU,” ujarnya.

Meski begitu, Ardito mengatakan sejak awal tidak menjadikan lamanya hukuman sebagai persoalan utama. Menurut dia, hal yang lebih penting adalah pembuktian dalam perkara yang menjeratnya.

“Dari pertama saya tidak mempersoalkan berapa pun hukumannya,” katanya.

Ia menjelaskan, pembelaan yang disampaikan selama konferensi bukan untuk menyatakan dirinya tidak memiliki kesalahan. Namun, Ardito menilai ada sejumlah hal dalam perkara tersebut yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta.

“Pembuktian yang saya lakukan adalah pembuktian bahwa saya bukan orang yang bersih, tetapi apa yang ditunjukkan itu salah,” simpulnya (Rul)

Facebook Comments Box

Read More

Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun Penjara

22 July 2026 - 18:28 WIB

Tegas. Kapolda Lampung Intruksikan Jajaran Tembak Ditempat Pelaku Begal

16 May 2026 - 08:51 WIB

Polda Lampung Berhasil Ungkap Kasus Curat Ranmor yang Mengakibatkan Gugurnya Bripka (Anumerta) Arya Supena

16 May 2026 - 08:38 WIB

Kejati Lampung Resmi Tetapkan Eks Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka

28 April 2026 - 23:07 WIB

Polisi Panggil Saksi Dugaan Pelanggaran UU ITE Anggota DPRD Pesawaran

18 March 2026 - 18:38 WIB

Trending on Hukum & Kriminal