BANDAR LAMPUNG- Bupati nonaktif Lampung Tengah, Ardito Wijaya, dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang dalam konferensi pada Kamis (27/8/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto.

Selain pidana penjara, Ardito juga dikenakan denda Rp200 juta. Jika denda itu tidak dibayar, hukumannya diganti dengan kurungan selama delapan bulan.
Majelis hakim juga memberikan uang pengganti sebesar Rp7.857 miliar kepada Ardito. Uang tersebut harus menyelesaikan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta milik Ardito dapat disita dan dilelang untuk menutup kewajiban tersebut.
Apabila harta yang dimiliki tidak mencukupi, Ardito harus menjalani hukuman tambahan penjara selama dua tahun. Vonis lima tahun penjara itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya meminta Ardito divonis tujuh tahun penjara.
Usai konferensi, Ardito mengatakan belum mengambil keputusan apakah akan menerima keputusan tersebut atau mengajukan upaya hukum.
Ia memilih membicarakan langkah selanjutnya bersama keluarga dan penasihat hukumnya.
“Saya akan berdiskusi dengan keluarga dan penasihat hukum terlebih dahulu,” kata Ardito kepada wartawan di PN Tanjungkarang.
Ardito mengaku menghormati keputusan yang telah diterima majelis hakim. Ia juga tidak ingin menyalahkan pihak tertentu atas hukuman yang diterimanya.
Terkait vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, Ardito menyebut putusan tersebut menjadi hal yang lebih meringankan bagi dirinya.
“Ini kondisi yang lebih meringankan dari tuntutan JPU,” ujarnya.
Meski begitu, Ardito mengatakan sejak awal tidak menjadikan lamanya hukuman sebagai persoalan utama. Menurut dia, hal yang lebih penting adalah pembuktian dalam perkara yang menjeratnya.
“Dari pertama saya tidak mempersoalkan berapa pun hukumannya,” katanya.
Ia menjelaskan, pembelaan yang disampaikan selama konferensi bukan untuk menyatakan dirinya tidak memiliki kesalahan. Namun, Ardito menilai ada sejumlah hal dalam perkara tersebut yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta.
“Pembuktian yang saya lakukan adalah pembuktian bahwa saya bukan orang yang bersih, tetapi apa yang ditunjukkan itu salah,” simpulnya (Rul)
















