PESAWARAN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran menemukan adanya kegiatan baru hasil perubahan alokasi anggaran pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kabupaten Pesawaran dalam APBD Tahun Anggaran 2026.
Langkah Pemkab Pesawaran tersebut terkesan mengakali pekerjaan proyek senilai Rp.4,7 miliar pada perencanaan, pelaksanaan, dan alokasi anggaran sejumlah kegiatan di Dinas (PKP) Tahun Anggaran 2026 tersebut.

Untuk itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pesawaran selaku Ex Officio Badan Anggaran M. Nasir pun meminta Bupati Pesawaran untuk menghentikan sementara proses pekerjaan tersebut.
“Kegiatan tersebut tercantum dalam paket pekerjaan nomor 19 hingga nomor 50 dengan total anggaran mencapai sekitar Rp4,7 miliar yang terbagi dalam 33 paket kegiatan,” ungkap M Nasir, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 13 Mei 2026.
Karenanya, DPRD pun berkirim surat kepada Bupati Pesawaran Nanda Indira. Dalam surat tersebut dijelaskan, langkah itu dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“DPRD menilai proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan APBD harus dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai mekanisme pembahasan anggaran daerah,” jelasnya
Selain itu, politisi Partai NasDem itu menilai, kegiatan dimaksud belum dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan, karena belum melalui mekanisme pembahasan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pesawaran.
“Kondisi itu berpotensi menimbulkan persoalan administratif, pelanggaran aturan, hingga penyimpangan proses perencanaan dan penganggaran daerah yang dapat berdampak pada tata kelola keuangan daerah Kabupaten Pesawaran,”imbuhnya
Atas dasar hal-hal tersebut, M.Nasir selaku Ex Officio Badan Anggaran meminta kepada Bupati Pesawaran agar proses perencanaan, pelaksanaan, dan alokasi anggaran kegiatan dimaksud untuk dihentikan sampai dilakukan evaluasi dan pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“ Saya kira ada pergeseran yang tidak sesuai aturan, saya akan cek kembali. Apakah ini pergeseran anggaran yang seharusnya untuk membayar hutang sehingga menjadi program fisik yang baru. Kalaupun ada lebih anggaran karena salah perhitungan, lebih baik anggaran itu digunakan untuk pembayaran hutang kepada pihak ketiga,”pungkasnya (Rul)

















