Kabar perpindahan sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Pesawaran ke Kabupaten tetangga semakin menguat.
Menurut sumber yang minta namanya dirahasiakan, menyebutkan sudah ada empat nama pejabat pesawaran yang tengah mengurus pindah ke Lampung Selatan, yakni Asisten I Sunyoto, Kepala Diskominfotiksan Jayadi Yasa, Kabag Umum Hendry Kurniawan dan Camat Tegineneng Aep Alamsyah.

“Empat nama pejabat itu lagi mengurus pindah ke Kabupaten Lampung Selatan, informasi sudah mendapatkan persetujuan dari Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto,” ujar narasumber yang minta identitasnya dirahasiakan.
Namun, upaya sejumlah pejabat tersebut mengajukan pindah luar daerah diperediksi akan sulit direalisasikan, mengingat adanya aturan yang ketat dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Mengacu pada Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada, kepala daerah dilarang mengganti atau memindahkan pejabat dalam jangka waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatannya, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri atau dalam keadaan khusus seperti pejabat yang meninggal dunia.
“Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah),” demikian bunyi pasal 190 UU Pilkada.
Menanggapi informasi tersebut, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Selatang M Dharma Kurniawan mengungkapkan, bahwa hingga saat ini dirinya belum mendapatkan info mengenai adanya pejabat Pesawaran yang mengajukan pindah ke Lampung Selatan.
“Sampai hari ini saya belum mendapatkan informasi tersebut, karena saya kan sekretaris lebih kepersoalan administrasi mas,” ujarnya saat dihubungi pada Selasa 24 Desember 2024.
Ditanya apakah sudah ada pejabat Pesawaran yang konsultasi dengan BKD, Dharma menjelaskan bahwa yang konsultasi hanya antar BKD saja.
“Kalau pejabat langsung yang konsultasi belum ada, hanya antar BKD Lamsel dan Pesawaran aja,” jelasnya.
Disinggung soal regulasi Pilkada yang mengatur tentang mutasi pejabat, dirinya enggan menanggapi.
“Soal aturan tersebut BKD Pesawaran lebih paham mas,” pungkasnya.
Sementara Kepala BKD Lampung Selatan Tirta Saputra saat dihubungi media ini di nomor 082185XXXXXX ponselnya sedang tidak aktif. (rul)

















