PESAWARAN.LENSA MEDIA- Timbulnya hutang calon bupati Pesawaran Aries Sandi DP atas temuan BPK pada 2014 silam yang didalilkan pemohon calon bupati Nanda Indira – Antonius pada sidang MK Senin 20 Januari 2025 yang dipimpin oleh Saldi Isra menjadi pertanyaan
Atas pertanyaan dari Pimpinan Sidang tersebut, Kuasa Hukum Paslon Bupati – Wakil Bupati terpilih Kabupaten Pesawaran Arisandi – Suprianto, Mario Andreansyah, S.H, M.H menjelaskan bahwa hutang tersebut baru disampaikan pada Desember 2024. Dan sejak 2014 tidak ada pemberitahuan secara resmi

“Karena tidak pernah ada surat pemberitahuan secara resmi, kecuali pada detik terakhir pada Desember 2024,”ucapnya
Atas penjelasan tersebut pimpinan sidang menanyakan dari mana diketahui timbulnya hutang di detik terakhir pada Desember 2024
Mario pun menjelaskan bahwa pihaknya mengetahui ada hutang tersebut dari undangan inspektorat Pesawaran. Sehingga pihaknya melakukan konfirmasi kepada inspektorat.
“Bahwa selama ini beliau (Aries Sandi) tidak pernah ditagih atau surat keterangan tanggungjawab mutlak ataupun penagihan dalam rangka penyelesaian kerugian negara, surat keputusan pembenanan penggantian kerugian sementara (SKP2KS) tahapan tahapan tersebut tidak pernah sampai kepada Aries Sandi pada saat menjabat bupati pesawaran,”paparnya
Dijelaskan, berdasarkan pasal 65 undang undang nomor 1/2004 juncto pasal 48 tentang perbendaharaan negara menyatakan bahwa kewajiban pihak yang merugikan atau pengampu atau yang memperoleh hak ahli waris untuk membayar ganti rugi menjadi kadaluarsa jika dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahui kerugian negara tersebut atau dalam waktu 8 (delapan) tahun tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap pihak yang merugikan atau pengampu yang memperoleh hak atau ahli waris
“ Jadi sejak 2014, baru ditanyakan pada 2024. Ada spare waktu selama itu,”tandasnya (Rul)



















