Menu

Dark Mode
Harumkan Lampung, Putri Marshanda Raih Juara I Karate International Championship 2026 Pejabat Pesawaran Alih Tugas Ke Lamsel Raih Nilai Tertinggi JPTP Aksi Long March Ribuan Masyarakat Adat Pitung Tiyuh Tanjung Kemala Tuntut Kepastian Hukum Tanah Adat DPRD Pesawaran Menyoal Pembangunan Ruas Jalan Lingkungan di Teluk Pandan Tegas. Kapolda Lampung Intruksikan Jajaran Tembak Ditempat Pelaku Begal Polda Lampung Berhasil Ungkap Kasus Curat Ranmor yang Mengakibatkan Gugurnya Bripka (Anumerta) Arya Supena

Politik

Soal Hutang Aries Sandi Yang Didalilkan pada Sidang MK, Bisa Menjadi Kadaluarsa

badge-check

Soal Hutang Aries Sandi Yang Didalilkan pada Sidang MK, Bisa Menjadi Kadaluarsa Perbesar

PESAWARAN.LENSA MEDIA- Timbulnya hutang calon bupati Pesawaran Aries Sandi DP atas temuan BPK pada 2014 silam yang didalilkan pemohon calon bupati Nanda Indira – Antonius pada sidang MK Senin 20 Januari 2025 yang dipimpin oleh Saldi Isra menjadi pertanyaan

“Disinikan didalikan oleh pemohon ketika yang bersangkutan menjadi bupati (Aries Sandi,red) kan ada  hasil audit, sehingga didalilkan pemohonnya ada hutang terhadap APBN,  tolong jelaskan,”pinta Saldi Isra

Atas pertanyaan dari Pimpinan Sidang tersebut, Kuasa Hukum Paslon Bupati – Wakil Bupati terpilih Kabupaten Pesawaran Arisandi – Suprianto, Mario Andreansyah, S.H, M.H menjelaskan bahwa hutang tersebut baru disampaikan pada Desember 2024. Dan sejak 2014 tidak ada pemberitahuan secara resmi

“Karena tidak  pernah ada surat pemberitahuan secara resmi, kecuali pada detik terakhir pada Desember 2024,”ucapnya

Atas penjelasan tersebut pimpinan sidang menanyakan dari mana diketahui timbulnya hutang di detik terakhir pada Desember 2024

“Dari mana itu detik terakhir pada desember itu,” tanya Ketua MK Saldi Isra

Mario pun menjelaskan bahwa pihaknya mengetahui ada hutang tersebut dari undangan inspektorat Pesawaran. Sehingga pihaknya melakukan konfirmasi kepada inspektorat.

“Bahwa selama ini beliau (Aries Sandi) tidak pernah ditagih atau surat keterangan tanggungjawab mutlak ataupun penagihan dalam rangka penyelesaian kerugian negara, surat keputusan pembenanan penggantian kerugian sementara (SKP2KS) tahapan tahapan tersebut tidak pernah sampai kepada Aries Sandi pada saat menjabat bupati pesawaran,”paparnya

Dijelaskan, berdasarkan pasal 65 undang undang nomor 1/2004  juncto pasal 48 tentang perbendaharaan negara menyatakan bahwa kewajiban pihak yang merugikan atau pengampu atau yang memperoleh hak ahli waris untuk membayar ganti rugi menjadi kadaluarsa jika dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahui kerugian negara tersebut atau dalam waktu 8 (delapan) tahun tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap pihak yang merugikan atau pengampu yang memperoleh hak atau ahli waris

“ Jadi sejak 2014, baru ditanyakan pada 2024. Ada spare waktu selama itu,”tandasnya (Rul)

Facebook Comments Box

Read More

Muscab PPP Se-Lampung Momentum Transformasi Partai

26 April 2026 - 20:17 WIB

Sssst…Warga Dusun Talang Besar Curhat Ke Rahmawati Herdian

15 March 2026 - 16:41 WIB

Rahmawati Herdian: Jangan Sungkan, Ada Kendala PBI JK, Datang Ke Kantor NasDem

14 March 2026 - 18:16 WIB

DPD NasDem Pesawaran Borong Jajanan UMKM dan Berbagi Takzil

7 March 2026 - 18:41 WIB

DPW dan DPD NasDem Berbagi 1000 Takzil Kurma di Pesawaran

28 February 2026 - 21:38 WIB

Trending on Politik