Menu ✖

Dark Mode
Bupati Nanda Tegaskan Tidak Ada Praktik Jual Beli Jabatan Pembangunan Infrastruktur DiAkhir Tahun Urung Digelar Demi Menjaga Kualitas, M. Nasir Minta Bupati Pesawaran Undur Pembangunan Fisik di APBD P Tahun Ini Pemerintah Kabupaten Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu dan Anak pada tahun 2027 Sosialisasikan Perbup Hiburan Orgen Tunggal, Bupati Tekankan Jaga Kamtibmas Gubernur Lampung dan Bupati Pesawaran Perkuat Hilirisasi Kakao, Bidik Peluang Pasar Global

Pemerintahan

Keluarga Penghibah, Tolak Eks SDN 56 Gedongtataan Dibangun Jadi Dapur MBG

badge-check

Screenshot Perbesar

Screenshot

PESAWARAN-Pembangunan Dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang rencananya berdiri di lahan eks SD Negeri 56 Gedongtataan, Dusun Suka Marga, Pesawaran mendapat penolakan dari pihak yang menghibahkan tanah yang awalnya untuk kepentingan pendidikan

“Jadi ada dua bangunan utama berbentuk leter L dan mau dibongkar. Jangan karena alasan gak ada murid terus tanah tersebut mau dibangun dapur MBG,”ungkap Mohammad Medani Bahagianda (Dalom Putera Jaya Marga) sebagai ahli waris pemberi hibah. (Atas nama keluarga Besar Alm. H. Muhammad Yunani Yatim ( Dalom Jaya Marga) saat dikonfirmasi, Senin 22 Desember 2025

Dikatakan, bahwa dirinya sudah mengajukan permohonan pinjam pakai laham tersebut ke pemerintah daerah Pesawaran untuk kepentingan kegiatan desa maupun PKK.

“ Tapi tidak disetujui permohonan tersebut. Saya selaku pihak yang menghibahkan tanah, menolak secara tegas kalau tanah yang awalnya peruntukannya bagi pendidikan dialihkan untuk pembangunan dapur MBG. Karena merubah perjanjian atau kesepakatan hibah,”jelasnya

Bahkan, pihaknya sudah melayangkan surat permohonan kepada Bupati Pesawaran untuk Peninjauan kembali sekaligus pernyataan penolakan tegas terhadap rencana pembangunan dapur MBG tersebut.

Berikut isi permohonan yang ditujukan kepada Bupati Pesawaran yakni Menghentikan seluruh proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Dapur MBG di lokasi SD Negeri No. 56 Gedong Tataan, Dusun Sukamarga, Desa Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran. Kedua, Meninjau ulang kebijakan ini dengan memperhatikan aspek hukum hibah dan etika sosial yang melatarbelakanginya.

Memerintahkan instansi terkait (Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum, Camat, Kades) untuk mencari alternatif lokasi yang tepat dan tidak bermasalah secara hukum. Selanjutnya, Melindungi hak-hak hukum dan moral Keluarga Pemberi Hibah serta menjaga integritas tujuan pendidikan dari aset yang dihibahkan.

Terpisah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesawaran Anca Martha Utama mengatakan sudah mendapat informasi terkait rencana pembangunan Dapur MBG tersebut

“Kalau soal dapur MBG yang ditolak warga, kita sudah tahu. Namun, kita serahkan kepada pengelola aset, kita dinas selaku pengguna aset. Pada prinsipnya sepanjang tidak mengganggu aset kita, saya fikir gak masalah, kalau kita tinjau dari sisi manfaat,”singkatnya

Facebook Comments Box

Read More

Bupati Nanda Tegaskan Tidak Ada Praktik Jual Beli Jabatan

6 November 2026 - 22:04 WIB

Pembangunan Infrastruktur DiAkhir Tahun Urung Digelar

5 November 2026 - 18:15 WIB

Demi Menjaga Kualitas, M. Nasir Minta Bupati Pesawaran Undur Pembangunan Fisik di APBD P Tahun Ini

31 October 2026 - 16:10 WIB

Pemerintah Kabupaten Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu dan Anak pada tahun 2027

30 October 2026 - 07:32 WIB

Gubernur Lampung dan Bupati Pesawaran Perkuat Hilirisasi Kakao, Bidik Peluang Pasar Global

21 October 2026 - 07:30 WIB

Trending on Pemerintahan