Pesawaran- Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) klaim pergeseran anggaran sesuai mekanisme dalam APBD Tahun Anggaran 2026.
PLt Kepala Dinas Perkim Kabupaten Pesawaran, Zainal Abidin, menegaskan bahwa seluruh proses pergeseran anggaran kegiatan telah dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, 33 paket kegiatan dengan total nilai anggaran sekitar Rp4,67 miliar tersebut sudah melalui tahapan pembahasan yang benar, baik di Komisi III DPRD maupun Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pesawaran.
“ Sebenarnya persoalan ini hanya miskomunikasi saja.Karena seluruh proses pergeseran anggaran itu sudah melalui mekanisme yang benar, sudah dibahas di Komisi III dan Badan Anggaran,”ungkap Zainal Abidin, saat dihubungi Jumat 15 Mei 2026
Dijelaskan, secara administrasi anggaran tersebut juga telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) sehingga memiliki dasar hukum yang jelas.
“Ini bukan keputusan person to person. Secara mekanisme sudah jadi Peraturan Bupati dan sudah menjadi Peraturan Daerah. Penetapan Perda itu kan sudah dilakukan sejak akhir Desember 2025 lalu, sementara sekarang sudah Mei 2026. Jadi anggaran ini sebenarnya sudah muncul dan diketahui bersama sejak awal,” jelasnya.
Lebih jauh Zainal menambahkan pembahasan anggaran juga telah dibahas melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banang) DPRD Pesawaran.
Sebelumnya, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pesawaran, M. Nasir, meminta penghentian sementara sejumlah kegiatan di Dinas Perkim karena diduga terdapat pergeseran anggaran yang tidak melalui pembahasan bersama antara TAPD dan Badan Anggaran DPRD.
Permintaan tersebut tertuang dalam surat DPRD Kabupaten Pesawaran Nomor 170/867/101///2026 tertanggal 12 Mei 2026 yang ditujukan kepada Bupati Pesawaran

















