PESAWARAN – Salah satu upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah bersama Satpol PP Pesawaran melakukan penertiban reklame disejumlah ttitik di Kecamatan Gedong Tataan, Pada Kamis 30 Juli 2026
Kepala Bapenda Kabupaten Pesawaran, Evans Saggita R, mengatakan penertiban menyasar wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak reklame, sedikitnya terdapat 12 wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.

“Ada sekitar 12 wajib pajak yang masih menunggak sehingga kami bersama Satpol PP melakukan penertiban. Ini merupakan bentuk penegakan aturan agar seluruh wajib pajak memenuhi kewajibannya,” ungkap Evan.
Dijelaskan, Bapenda masih melakukan pendataan untuk menghitung besaran potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum diterima akibat adanya tunggakan pajak tersebut.
“Kalau berbicara pajak, bukan soal besar atau kecilnya tunggakan, yang kami utamakan adalah kewajiban dan kepatuhan wajib pajak. Karena itu kami juga akan mencari tahu apa kendala yang menyebabkan pembayaran pajak tertunda, apakah karena persoalan internal atau faktor lainnya,” ujarnya.
Sebagai bentuk sanksi administratif, lanjut Evans, Bapenda bersama Satpol PP memasang stiker pada reklame milik wajib pajak yang belum melunasi pajak pada masa berjalan. Meski belum membayar, kewajiban pajak para wajib pajak tetap dihitung sebagai pajak terutang. Hasil penertiban tersebut juga akan dilaporkan kepada Bupati, DPRD, dan Inspektorat sebagai bentuk pelaksanaan tugas Bapenda.
“Kami tetap memberikan imbauan terlebih dahulu. Jika belum ada respons, kami akan berkoordinasi dengan tim teknis untuk menentukan langkah berikutnya, apakah dilakukan penyegelan hingga penurunan reklame,” jelasnya.
Ia menjelaskan, Bapenda telah menetapkan tahapan penindakan terhadap wajib pajak yang menunggak, tahap pertama berupa surat peringatan dengan tenggat waktu tujuh hari kerja. Jika belum dipenuhi, akan dilayangkan surat peringatan kedua dan ketiga sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut.
Menurutnya, selama lebih dari tiga tahun menjabat sebagai Kepala Bapenda, Evans mengaku belum pernah menemukan kasus tunggakan pajak reklame yang berlanjut hingga proses hukum.
“Alhamdulillah, sejauh ini belum pernah ada yang sampai ke pengadilan. Biasanya setelah diberikan peringatan, wajib pajak langsung menyelesaikan kewajibannya,” pungasknya..
Sementara, Sekretaris Bapenda Kabupaten Pesawaran, Dani Prima Putra, mengatakan masa tunggakan wajib pajak bervariasi, mulai dari satu hingga dua tahun.
Menurutnya, Bapenda telah memberikan peringatan, baik secara lisan maupun tertulis. Namun apabila wajib pajak tetap mengabaikan kewajibannya, sanksi berupa pencabutan atau penurunan reklame serta denda akan diberlakukan sesuai ketentuan.
“Penertiban ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun, tujuannya untuk meningkatkan PAD sekaligus mengingatkan seluruh wajib pajak agar segera melunasi tunggakan, baik pajak reklame maupun jenis pajak daerah lainnya,” tutupnya. (Rul)




















