Menu

Dark Mode
Harumkan Lampung, Putri Marshanda Raih Juara I Karate International Championship 2026 Pejabat Pesawaran Alih Tugas Ke Lamsel Raih Nilai Tertinggi JPTP Aksi Long March Ribuan Masyarakat Adat Pitung Tiyuh Tanjung Kemala Tuntut Kepastian Hukum Tanah Adat DPRD Pesawaran Menyoal Pembangunan Ruas Jalan Lingkungan di Teluk Pandan Tegas. Kapolda Lampung Intruksikan Jajaran Tembak Ditempat Pelaku Begal Polda Lampung Berhasil Ungkap Kasus Curat Ranmor yang Mengakibatkan Gugurnya Bripka (Anumerta) Arya Supena

Pemerintahan

PBI JK Putus? Yuk Simak Cara Reaktivasinya Berikut Ini

badge-check

Screenshot Perbesar

Screenshot

PESAWARAN- Guna memastikan program iuran jaminan kesehatan tepat sasaran bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, sebanyak 26.448 jiwa penerima Bantuan Iuangan Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kabupaten Pesawaran sejak periode Januari 2026 yang berada di desil 6 sampai dengan desil 10 telah digantikan dari kepesertaan PBI JK oleh masyarakat yang berada pada desil 1 sampai dengan desil 5

Pembagian katagori desil yang dimaksud yakni Desil 1 Masyarakat miskin ekstrem; Desil 2 Masyarakat miskin; Desil 3 Hampir miskin; Desil 4 Rentan Miskin; Desil 5 Pas-pasan atau mendekati kelas menengah; dan Desil 6 sampai 10 katagori masyarakat menengah hingga mampu.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pesawaran Zuriadi mengatakan PBI JK yang bersumber dari APBN di Kabupaten Pesawaran pada Desember 2025 mencapai 211.810. Dan pada periode Januari 2026 mencapai 212.671. Meskipun ada pergantian pada periode Januari sebanyak 26.448 jiwa, jumlah kepesertaan PBI JK tidak mengalami penurunan.

“Kalau kita hitung dari Desember hingga Januari dan ada pergantian peserta berdasarkan katagori Desil, justru bertambah sekitar seribu peserta. Sehingga total jika dijumlahkan, pergantian sekitar 26.448 peserta ditambah seribu total 27 ribuan,”ucapnya

Dijelaskan Berdasarkan surat Keputusan Menteri Sosial nomor 03/HUK/2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dan Surat Sekretariat Jenderal Kementerian Sosial Republik indonesaia Nomor : 478/1/DI.00/2/2026 tanggal 4 Februari 2026 hal Penyesuaian Penyesuaian Kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan Berdasarkan Desil Kesejahteraan bersama ini disampaikan sebagai berikut:

Pertama, Peserta PBI JK yang berada pada desil 0, desil 6 sampai dengan desil 10 telah digantikan dari kepesertaan PBI JK oleh masyarakat yang berada pada desil 1 sampai dengan desil 5 sesuai dengan kuota masing-masing kabupaten dan hasil pemeringkatan data kesejahteraan. Pergantian peserta PBI Jaminan Kesehatan dilakukan sebagai bagian dari proses penyesuaian dan pemutakhiran data secara nasional, guna memastikan program iuran jaminan kesehatan tepat sasaran bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.

Kedua, Peserta PBI JK yang digantikan, namun kemudian terbukti masih membutuhkanlayanan kesehatan segera karena mengalami penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis yang membahayakan keselamatan jiwa, dapat diajukan untuk reaktivasi bersyarat selama masuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin (berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Desa).

Ketiga, Desa dapat mengunduh Data Kepesertaan PBI JK yang digantikan dan Pengusulan reaktivasi dapat dilakukan melalui menu PBI JK, sub menu Reaktivasi pada Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG),Adapun bagi NIK Non Aktif dengan status belum rekam, diharapkan dapat melakukanperekaman KTP elektronik pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Kemudian, Desa agar melakukan pemutakhiran data peserta PBI JK yang diajukan reaktivasi, paling lambat dua periode pemutakhiran DTSEN setelah kepesertaan diaktifkan.

“Apabila tidak dilakukan proses pemutakhiran sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka kepesertaan sebagai PBI JK akandihapuskan pada periode berikutnya.5. Untuk itu kami minta kepada seluruh Camat memerintahkan Kepala Desa agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait perubahan kriteria ini dan memfasilitasi pengusulan reaktivasi bagi peserta yang memenuhi syarat, serta melakukan proses pembaruan data sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”pungkasnya

Terpisah Ketua DPRD Pesawaran Achmad Rico Julian mengatakan bahwa persoalan BPJS menjadi salah satu atensi pihaknya. Dimana, DPRD setempat juga berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat untuk sinkronisasi PBI JK tersebut. Sehingga program iuran jaminan kesehatan tepat sasaran bagi masyarakat tidak mampu.

“ Kami juga berkoordinasi dengan provinsi dan pusat. Karena ada wacana pemutihan hutang BPJS. Dan kita terus berupaya menggali PAD, tidak hanya untuk mengalokasikan anggaran iuran BPJS tetapi juga program lainnya,”singkatnya

Facebook Comments Box

Read More

Pejabat Pesawaran Alih Tugas Ke Lamsel Raih Nilai Tertinggi JPTP

18 June 2026 - 09:44 WIB

DPRD Pesawaran Menyoal Pembangunan Ruas Jalan Lingkungan di Teluk Pandan

11 June 2026 - 17:40 WIB

Perkim Pesawaran Klaim Pergeseran Anggaran Rp4,7 Miliar Sesuai Mekanisme

15 May 2026 - 18:15 WIB

Pergeseran Anggaran Rp 4,7 M di Dinas Perkim Diduga Tidak Sesuai Aturan

13 May 2026 - 17:56 WIB

600 Kantong Minyak Goreng Ludes Terjual Saat Operasi Pasar Minyak Goreng

12 May 2026 - 16:18 WIB

Trending on Pemerintahan