Menu

Dark Mode
Harumkan Lampung, Putri Marshanda Raih Juara I Karate International Championship 2026 Pejabat Pesawaran Alih Tugas Ke Lamsel Raih Nilai Tertinggi JPTP Aksi Long March Ribuan Masyarakat Adat Pitung Tiyuh Tanjung Kemala Tuntut Kepastian Hukum Tanah Adat DPRD Pesawaran Menyoal Pembangunan Ruas Jalan Lingkungan di Teluk Pandan Tegas. Kapolda Lampung Intruksikan Jajaran Tembak Ditempat Pelaku Begal Polda Lampung Berhasil Ungkap Kasus Curat Ranmor yang Mengakibatkan Gugurnya Bripka (Anumerta) Arya Supena

Pemerintahan

Yusak Sayangkan Pemkab Pesawaran Jadikan DBH Solusi Bayar Siltap

badge-check

Yusak Sayangkan Pemkab Pesawaran Jadikan DBH Solusi Bayar Siltap Perbesar

PESAWARAN.LENSA MEDIA- Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran Yusak, menyayangkan langkah Pemkab Pesawaran yang menjadikan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Provinsi Lampung sebagai solusi untuk membayar tunggakan penghasilan tetap (siltap) aparatur desa.

Menurut Yusak, penyelesaian masalah tunggakan siltap seharusnya dapat menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer langsung dari Pemerintah pusat tanpa harus menunggu DBH.

Ketua DPD Golkar Pesawaran ini menilai bahwa prioritas pemanfaatan DBH tidak semestinya dialihkan untuk pembayaran siltap, tapi prioritasnya untuk pembangunan infrastruktur kecuali nilainya besar, jadi jangan mengkambing hitamkan DBH.

“Dana Bagi Hasil itu berasal dari pajak, seperti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan lainnya, Yang memang seharusnya dikembalikan ke Kabupaten Pesawaran untuk pembangunan infrastruktur. Kalau memang jumlah DBH-nya besar, barulah itu bisa digunakan untuk kebutuhan tambahan, seperti membayar siltap,” ujar Yusak, pada Minggu 8 Desember 2024

Yusak mengimbau Pemkab Pesawaran untuk lebih transparan dan efisien dalam pengelolaan anggaran. Menurutnya, pemerintah daerah harus memastikan bahwa alokasi anggaran sesuai dengan peruntukannya demi mencegah polemik dan menjaga kredibilitas pemerintahan.

Sementara Plt Kepala BPKAD Pesawaran Iswanto mengatakan, soal tunggakan siltap pihaknya telah menganggarkan di APBD TA 2025 sebanyak 14 bulan, dimana dua bulannya untuk pembayaran tunggakan bulan November dan Desember 2024.

“Usulan telah disepakati antara
Tim Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pesawaran dengan TAPD Kabupaten Pesawaran. Lalu selanjutnya sudah dietujui oleh DPRD melalui Paripurna pada tanggal 03 Desember 2024,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Read More

Pejabat Pesawaran Alih Tugas Ke Lamsel Raih Nilai Tertinggi JPTP

18 June 2026 - 09:44 WIB

DPRD Pesawaran Menyoal Pembangunan Ruas Jalan Lingkungan di Teluk Pandan

11 June 2026 - 17:40 WIB

Perkim Pesawaran Klaim Pergeseran Anggaran Rp4,7 Miliar Sesuai Mekanisme

15 May 2026 - 18:15 WIB

Pergeseran Anggaran Rp 4,7 M di Dinas Perkim Diduga Tidak Sesuai Aturan

13 May 2026 - 17:56 WIB

600 Kantong Minyak Goreng Ludes Terjual Saat Operasi Pasar Minyak Goreng

12 May 2026 - 16:18 WIB

Trending on Pemerintahan