Menu ✖

Dark Mode
Bupati Nanda Tegaskan Tidak Ada Praktik Jual Beli Jabatan Pembangunan Infrastruktur DiAkhir Tahun Urung Digelar Demi Menjaga Kualitas, M. Nasir Minta Bupati Pesawaran Undur Pembangunan Fisik di APBD P Tahun Ini Pemerintah Kabupaten Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu dan Anak pada tahun 2027 Sosialisasikan Perbup Hiburan Orgen Tunggal, Bupati Tekankan Jaga Kamtibmas Gubernur Lampung dan Bupati Pesawaran Perkuat Hilirisasi Kakao, Bidik Peluang Pasar Global

Pemerintahan

Kabar Pindahnya Sejumlah Pejabat Pesawaran Semakin Memguat

badge-check

Kabar Pindahnya Sejumlah Pejabat Pesawaran Semakin Memguat Perbesar

Kabar perpindahan sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Pesawaran ke Kabupaten tetangga semakin menguat.

Menurut sumber yang minta namanya dirahasiakan, menyebutkan sudah ada empat nama pejabat pesawaran yang tengah mengurus pindah ke Lampung Selatan, yakni Asisten I Sunyoto, Kepala Diskominfotiksan Jayadi Yasa, Kabag Umum Hendry Kurniawan dan Camat Tegineneng Aep Alamsyah.

“Empat nama pejabat itu lagi mengurus pindah ke Kabupaten Lampung Selatan, informasi sudah mendapatkan persetujuan dari Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto,” ujar narasumber yang minta identitasnya dirahasiakan.

Namun, upaya sejumlah pejabat tersebut mengajukan pindah luar daerah diperediksi akan sulit direalisasikan, mengingat adanya aturan yang ketat dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Mengacu pada Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada, kepala daerah dilarang mengganti atau memindahkan pejabat dalam jangka waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatannya, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri atau dalam keadaan khusus seperti pejabat yang meninggal dunia.

“Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah),” demikian bunyi pasal 190 UU Pilkada.

Menanggapi informasi tersebut, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Selatang M Dharma Kurniawan mengungkapkan, bahwa hingga saat ini dirinya belum mendapatkan info mengenai adanya pejabat Pesawaran yang mengajukan pindah ke Lampung Selatan.

“Sampai hari ini saya belum mendapatkan informasi tersebut, karena saya kan sekretaris lebih kepersoalan administrasi mas,” ujarnya saat dihubungi pada Selasa 24 Desember 2024.

Ditanya apakah sudah ada pejabat Pesawaran yang konsultasi dengan BKD, Dharma menjelaskan bahwa yang konsultasi hanya antar BKD saja.

“Kalau pejabat langsung yang konsultasi belum ada, hanya antar BKD Lamsel dan Pesawaran aja,” jelasnya.

Disinggung soal regulasi Pilkada yang mengatur tentang mutasi pejabat, dirinya enggan menanggapi.

“Soal aturan tersebut BKD Pesawaran lebih paham mas,” pungkasnya.

Sementara Kepala BKD Lampung Selatan Tirta Saputra saat dihubungi media ini di nomor 082185XXXXXX ponselnya sedang tidak aktif. (rul)

Facebook Comments Box

Read More

Bupati Nanda Tegaskan Tidak Ada Praktik Jual Beli Jabatan

6 November 2026 - 22:04 WIB

Pembangunan Infrastruktur DiAkhir Tahun Urung Digelar

5 November 2026 - 18:15 WIB

Demi Menjaga Kualitas, M. Nasir Minta Bupati Pesawaran Undur Pembangunan Fisik di APBD P Tahun Ini

31 October 2026 - 16:10 WIB

Pemerintah Kabupaten Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu dan Anak pada tahun 2027

30 October 2026 - 07:32 WIB

Gubernur Lampung dan Bupati Pesawaran Perkuat Hilirisasi Kakao, Bidik Peluang Pasar Global

21 October 2026 - 07:30 WIB

Trending on Pemerintahan