PESAWARAN.LENSA MEDIA-Untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan pemerintah kabupaten pesawaran dalam penyusunan rancangan produk hukum daerah, Bagian Hukum Sekretariat Pemda Pesawaran berikan pendampingan penyusunan rancangan produk hukum daerah
Kabag Hukum Setdakab Pesawaran Rizki Setiawan mengatakan kegiatan tersebut berlangsung dari tanggal 16,17, 20 dan 21 Januari 2025. Dimana para peserta terdiri dari perwakilan ASN dari perangkat daerah dan bagian Narasumber. Dan nara sumber diantaranya Biro hukum setdaprov lampung, Kabag hukum setdakab pesawaran dan Perancang Peraturan Perundang Undangan Haikal Afrizal

“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan produk hukum yang telah direncanakan dapat ditetapkan tepat waktu, sehingga dapat digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan pada masing-masing perangkat daerah,”ungkap Rizki.
Dikatakan, dalam proses penyusunan produk hukum daerah wajib mempedomani Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, baik perda, perbup dan keputusan bupati.
“ Khusus penyusunan Keputusan Bupati/Keputusan Sekretaris Daerah yang menetapkan honorarium yang pembiayaannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, Kepala Perangkat Daerah wajib mempedomani Perpres 33 Tahun 2020 tentang Satuan Harga Regional dan Peraturan Bupati Pesawaran yang mengatur Standar Harga Biaya Masukan,”pungkasnya (Rul)


















