JAKARTA.LENSA MEDIA- Pelantikan kepala daerah terpilih hasil pemilihan kepala daerah serentak 2024 yang sebelumnya diagendakan pada 6 Februari 2025, mengalami penundaan
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa alasan penundaan pelantikan tersebut karena Mahkamah Konstitusi (MK) memajukan jadwal pembacaan putusan sela atau dismisal permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2024. Karena itu, pemerintah menunggu pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi terlebih dahulu.

“Pelantikan yang non-sengketa MK, sebanyak 296 (kepala daerah) yang semula dijadwalkan pada 6 Februari akan disatukan dengan (kepala daerah) yang hasil putusan dismissal,” ungkap Tito dilansir Tempo, Jumat 31 Januari 2025
Menurut Tito, pemerintah awalnya hendak menggelar pelantikan tahap kedua bagi kepala daerah terpilih yang gugatan atas kemenangannya ditolak MK lewat putusan sela atau tidak berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi-saksi. Namun, kata Tito, Presiden Prabowo Subianto meminta agar pelantikan tahap pertama dan kedua tersebut digabung jadi satu
“Beliau berprinsip bahwa kalau memang jaraknya enggak terlalu jauh (waktunya), untuk efisiensi sebaiknya satukan saja (pelantikan) antara yang non-sengketa dengan yang (hasil putusan) dismissal,” ujar mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia ini.
Awalnya, Dewan Perwakilan Rakyat, eksekutif, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah gelombang pertama pada 6 Februari 2025. Kesepakatan tersebut merupakan hasil rapat kelima pihak di DPR, Rabu, 23 Januari lalu.
Sesuai hasil rapat tersebut, pelantikan gelombang pertama terdiri atas 296 kepala daerah terpilih yang kemenangannya tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi. Sedangkan pelantikan kepala daerah terhadap 249 daerah lainnya menunggu putusan Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi menjadwalkan pembacaan putusan sela terhadap ratusan gugatan tersebut mulai 4 Februari 2025. Mahkamah Konstitusi menjadwalkan pembacaan putusan terhadap 155 gugatan perselisihan hasil kepala daerah pada Selasa pekan depan. Daerah itu di antaranya Kabupaten Empat Lawang, Pangandaran, Pulau Morotai, Klaten, dan Kota Padang. Jadwal pembacaan putusan sela untuk daerah lainnya digelar satu hari berikutnya.
KPU sudah menyiapkan draft surat dinas merespons putusan terhadap sengketa pilkada tersebut. Surat dinas itu akan langsung dikirimkan ke KPU di daerah ketika Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan calon di daerah bersangkutan.
“KPU sudah menyiapkan drafting surat dinas berdasarkan putusan dan ketetapan MK agar beberapa daerah yang diputus dismisal tersebut diusahakan bisa mengikuti pelantikan serentak,” kata Komisioner KPU Iffa Rosita, Jumat, 31 Januari 2025.
Saat dikonfirmasi soal rencana penundaan pelantikan kepala daerah pekan depan, Iffa tak bersedia mengomentarinya. Ia mengatakan rencana penundaan pelantikan tersebut akan dibahas oleh KPU, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, DKPP, dan Komisi II DPR pada Senin pekan depan.
“Kami tunggu saja pastinya Senin karena ada RDP. Kemungkinan untuk finalisasi jadwal pelantikan ini sekalian dibahas,” kata dia.
Adapun Tito Karnavian mengatakan jadwal pelantikan kepala daerah berikutnya akan dibicarakan antara eksekutif, KPU, dan Bawaslu. “Nanti Senin kami sampaikan hasilnya,” kata Tito.

















