PESAWARAN-Sebagai upaya tertib administrasu pembukuan, inventarisasi dan pelaporan Barang Milik Daerah (BMD), Pemerintah Daerah Pesawaran akan implementasi SIPD Aset berbentuk E-Reporting BMD pada Tahun Anggaran 2026

Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Pesawaran Iswanto mengatakan, SIPD Aset merupakan Sistem Aplikasi yang memfasilitasi pengelolaan Barang Milik Daerah. Mulai dari Perencanaan Kebutuhan Barang, Penatausahaan Barang hingga Pelaporan Barang Milik Daerah. Adapun bentuk laporan dari SIPD ASET adalah berbentuk E-REPORTING BMD, sistem Aplikasi yang memfasilitasi Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan BMD
E-REPORTING BMD dibangun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.47 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pembukuan Inventarisasi Dan Pelaporan BMD ( dengan jumlah total jumlah format laporan 513 format ), Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.108 Tahun 2016 Tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 7 Thn 2024 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“ Banyak manfaat dari SIPD ASET diantaranya SIPD Aset Dibangun sesuai dengan peraturan pengelolaan barang milik daerah yang terakhir dan terupdate; dibangun dengan teknologi mutakhir oleh ahli teknologi informasi dan didukung oleh ahli prosedur pengelolaan barang milik daerah,”jelas Iswanto
Selanjutnya, SIPD ASET dapat diakses dari semua tempat lewat jaringan internet, setiap waktu selama 24 jam setiap hari dan 7 hari dalam seminggu; memiliki Kemampuan Mengintegrasikan proses pengelolaan barang dan juga mengintegrasikan data barang milik daerah. Mulai dari tingkat unit kerja seperti UPT atau unit/bagian teknis, SKPD, hingga level Pemda. Kemudian, SIPD ASET akan terus diperbaharui sesuai dengan tuntutan peraturan yang berlaku, dilengkapi dengan perangkat-perangkat analisa data yang bermanfaat; SIPD ASET bukan sekedar alat input data barang, tapi telah berupa sistem yang memfasilitasi proses kerja pengelolaan barang, bersifat interaktif, membentuk alur kerja sesuai peraturan, disertai dengan proses approval, rekonsiliasi data, dan lainnya.
“ Dan SIPD Aset dapat ber- Integrasi dengan sistem lain Titik Integrasi adalah interface web service yang ada dalam SIPD ASET yang disiapkan untuk melayani permintaan data BMD dari sistem aplikasi lain semisal e-Planning dan Keuangan Daerah. Integrasi SIPD Aset dengan SIPD Perencanaan lalu Integrasi SIPD Aset dengan SIPD penatausahaan dan Integrasi SIPD Aset dengan SIPD Akuntansi. Oleh sebab itu SIPD Aset sangat direkomendasikan oleh Pihak Kementerian Dalam Negeri Cq Direktur BUMD,BLUD Dan Barang Milik Daerah,”paparnya
Lebih jauh Iswanto menambahkan, SIPD ASET merupakan fasilitas sistem aplikasi skala nasional yang dibangun dengan paradigma dan teknologi modern. Membawa seluruh Pemerintah Daerah pada era informasi yang memiliki tingkat ketersediaan informasi yang tinggi dan mudah serta aman untuk diakses. Aplikasi diinstal di server Kemendagri secara terpusat Tidak perlu Server di Pemda. Update cukup di Server Kemendagri, otomatis seluruh Pemda menikmati hasil update
“ Tidak ada pemeliharaan sistem di Pemda. Tinggal gunakan aplikasi online. Kompilasi data nasional bisa langsung tersajikan dari Server. Serta Sistem Aplikasi yang secara sengaja dibangun dengan teknologi berbasis cloud computing,”tandasnya (Rul)




















