Menu

Dark Mode
LSMB Lampung Desak Kejati Usut Tuntas TPPU SPAM Pesawaran Bupati Lampung Tengah Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara Saatnya Perempuan Jadi Motor Penggerak Pembangunan Pertanian Bapenda Pesawaran Tertibkan Reklame Menunggak Pajak Dinas TPH Pesawaran Gerak Cepat, Tinjau Sawah Di Kurungan Nyawa Yang Alami Kekeringan DPC PJS Pesawaran Resmi Dilantik, Jaga Marwah Profesi

Pemerintahan

DPMPTSP dan Kejari Pesawaran Berikan Pendampingan Kepada Pelaku UMKM

badge-check

DPMPTSP dan Kejari Pesawaran Berikan Pendampingan Kepada Pelaku UMKM Perbesar

PESAWARAN- Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesawaran berikan pendampingan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di kabupaten setempat.
Pelaku UMKM didua desa yakni Desa Way Layap dan Desa Sukadadi diberikan pembekalan tentang kelengkapan Nomor Induk Berusaha (NIB). Dimana, program UMKM sebagai Mitra Adhyaksa bersama DPMPTSP memberikan kemudahan pelayanan dalam mengurus NIB. Selain NIB, instansi terkait seperti Kementerian Agama Pesawaran juga memberikan pelatihan tentang sertifikat halal bagi produk UMKM
“ Kita bersama Kejari dan Kemenag memberikan dukungan penuh terhadap penguatan sektor koperasi dan UMKM. Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar pelaku usaha di Bumi Andan Jejama ini semakin sukses,”ungkap Kepala DPMPTSP Pesawaran Fanny Setiawan

Dikatakan, pada kegiatan itu, pihaknya mengevaluasi capaian progres program UMKM Mitra Adhyaksa, kemitraan
termasuk pembahasan strategi memperluas akses permodalan dan pemasaran produk lokal. Dan DPMPTSP komitmen untuk terus
bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Pesawaran dalam mendukung pengembangan koperasi dan UMKM, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kabupaten setempat

Disisi lain, DPMPTS Pesawaran juga menjalin sinergitas dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pesawaran melaksanakan kegiatan Pendampingan Kewirausahaan dan Fasilitasi Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku usaha lokal yang dipusatkan di Desa Bernung Kecamatan Gedongtataan.

“ Tidak hanya sekadar penerbitan dokumen, pelaku UMKM  juga mendapatkan pendampingan langsung dalam mengembangkan usaha—mulai dari pemahaman legalitas hingga akses peluang pasar,”paparnya

Melalui pendekatan pemberdayaan ekonomi masyarakat, program ini dirancang untuk tidak hanya menyentuh aspek tanah, tetapi juga membuka jalan bagi kemandirian ekonomi warga desa.

“Legalitas usaha adalah pintu masuk menuju pembinaan dan peningkatan kapasitas pelaku UMKM. Dengan NIB, pelaku usaha tidak hanya sah di mata hukum, tapi juga punya kesempatan lebih luas untuk berkembang, termasuk mengakses permodalan dan pelatihan,”imbuhnya.

Dengan semangat gotong royong dan keberpihakan pada pelaku usaha kecil, kolaborasi ini menjadi bukti bahwa Reforma Agraria adalah tentang membangun masa depan masyarakat desa yang lebih mandiri, adil, dan sejahtera. (Adv)

Facebook Comments Box

Read More

LSMB Lampung Desak Kejati Usut Tuntas TPPU SPAM Pesawaran

27 August 2026 - 15:33 WIB

Saatnya Perempuan Jadi Motor Penggerak Pembangunan Pertanian

13 August 2026 - 12:22 WIB

Bapenda Pesawaran Tertibkan Reklame Menunggak Pajak

10 August 2026 - 09:32 WIB

Dinas TPH Pesawaran Gerak Cepat, Tinjau Sawah Di Kurungan Nyawa Yang Alami Kekeringan

2 August 2026 - 21:18 WIB

HUT ke-19 Kabupaten Pesawaran Momentum Memperkuat Kolaborasi Menuju Pesawaran CAKEP

18 July 2026 - 07:18 WIB

Trending on Pemerintahan