PESAWARAN- Badan Pengawas Obat dan Makanan Bandar Lampung didampingi Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Kesehatan Pesawaran melakukan penyegelan terhadap Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) CV. Gowinda Jaya di Desa Sungai Langka, Jumat 20 Februari 2026
“ Iya kemarin kita mendampingi BPOM Bandar Lampung melakukan penutupan sementara perusahaan air minum kemasan,”ungkap Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pesawaran A. Razak

Dikatakan, penutupan perusahaan air minum kemasan tersebut diduga karena air kemasan tersebut tidak higienis. Bahkan sudah kerap diberikan peringatan oleh BPOM namun tidak diindahkan.
“ Ada yang tidak clear berarti dari segi kelengkapan administrasi perusahaan tersebut. Bahkan SNI juga sudah mati,”jelasnya
Terpisah Kepala Bapenda Pesawaran Evan Saggita R saat dikonfirmasi terkait kontribusi CV. Gowinda Jaya mengatakan bahwa pajak yang dikenakan kepada perusahaan tersebut berupa Pajak Air Permukaan (PAP). Dimana Pajak Air Permukaan (PAP) adalah pungutan daerah oleh pemerintah provinsi atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air dari sumber permukaan (sungai, danau, waduk, dsb), tidak termasuk air laut.
“ Itu (PAP) kewenangan ada di pemerintah provinsi, kalau kita kabupaten domainnya di Pajak Air Tanah (PAT),”singkatnya

















