BANDAR LAMPUNG- Terdakwa, mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona dijerat pasal berlapis dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di pengadilan negeri (PN) Tipikor, Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa 10 Maret 2026.
Salah satu tim JPU, Endang Supriyadi dalam dakwaan mengatakan terdakwa, Dendi Ramadhona dalam perkara dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran di jerat berapa pasal, diantaranya

Pada primair, terdakwa Dendi Ramadhona dijerat Pasal 603 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara pada dakwaan subsidair, terdakwa Dendi Ramadhona menjerat terdakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Selain itu, pada dakwaan kedua, Dendi Ramadhona juga dijerat Pasal 12B Undang-Undang Tipikor yang berkaitan dengan penerimaan gratifikasi.
Kemudian dakwaan ketiga, terdakwa, Dendi Ramdhona didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf b jo Pasal 607 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Sementara itu Advokat dari terdakwa Dendi Ramadhona, Sopian Sitepu membernarkan bahwa kliennya dijerat pasal berlapis, tentang tindak pidana korupsi dan dugaan pencucian uang.
“Iya didakwa Pasal 603, Pasal 604, Pasal 203 UTK KUHP LAMA kemudian Pasal 12B, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ” kata Sopian Sitepu, Selasa (10/3).
Dia menjelaskan, bahwa atas dakwaan dari JPU, tim advokat akan melakukan perlawanan atas dakwaan JPU terhadap kliennya pada sidang mendatang.
“Kami menyampaikan permohonan maaf dan pihak keluarga juga memohon maaf kepada seluruh masyarakat Pesawaran atas kejadian yang tidak nyaman. Adapun dalam persidangan nanti kami akan membuktikan dan meluruskan perbuatan-perbuatan yang sesungguhnya dilakukan klien kami,”jelasnya.
Dia menambahkan bahwa kliennya tidak ada pengakuan atas perbuatan tersebut dan jangan sampai salah memahami dalam permohoan maaf tersebut mewakili dari pihak kliennya dan keluarganya.
“Kami hanya menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang terjadi. Perkara ini akan kami luruskan nanti dalam persidangan. Awalnya perkara ini merupakan perkara SPAM namun perbuatan yang diduga dilakukan oleh klein kami dalam perkara tersebut tidak terlihat secara jelas.
Kemudian perkara tersebut berkembang menjadi penerapan Pasal 12B, lalu berkembang lagi menjadi TPPU. Seolah-olah klien kami tidak memiliki penghasilan yang sah dengan jumlah jumlah yang disebutkan tersebut,” pungkasnya

















