Menu

Dark Mode
LSMB Lampung Desak Kejati Usut Tuntas TPPU SPAM Pesawaran Bupati Lampung Tengah Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara Saatnya Perempuan Jadi Motor Penggerak Pembangunan Pertanian Bapenda Pesawaran Tertibkan Reklame Menunggak Pajak Dinas TPH Pesawaran Gerak Cepat, Tinjau Sawah Di Kurungan Nyawa Yang Alami Kekeringan DPC PJS Pesawaran Resmi Dilantik, Jaga Marwah Profesi

Hukum & Kriminal

Polisi Panggil Saksi Dugaan Pelanggaran UU ITE Anggota DPRD Pesawaran

badge-check

Polisi Panggil Saksi Dugaan Pelanggaran UU ITE Anggota DPRD Pesawaran Perbesar

Pesawaran- Laporan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan dua anggota DPRD Kabupaten Pesawaran berlanjut.

Sekitar pukul 14.00 WIB (18 Maret 2026) Polres Pesawaran telah memanggil dua orang saksi terkait dugaan penyerangan terhadap kehormatan pribadi melalui media elektronik.

Ketua Badan Kehormatan Lenida Putri dan Pimpinan DPRD Kabupaten Pesawaran M Nasir dipanggil dan diperiksa sebagai saksi atas laporan ES terhadap PS, yang diduga melakukan tindakan dan dinilai menyerang kehormatan pribadi serta keluarga ES.

Lantaran, hal yang dilontarkan PS di grup obrolan rekan se kantor itu, diduga melanggar privasi dan menimbulkan kerugian secara moral bagi pelapor (ES).

Saat dikonfirmasi, mewakili pimpinan DPRD, M Nasir mengaku diberi banyak pertanyaan terkait percakapan yang ada di grup obrolan kantor, sehingga membuat ES melaporkan rekannya PS.

“Saya tidak menghitung berapa pertanyaannya, yang jelas banyak, namun pertanyaannya sekitar apa yang terjadi di percakapan grup WA.Dan juga ditanyakan, apakah menurut saya kata kata itu termasuk merendahkan seseorang, ya, saya jawab apa adanya, dan menurut saya itu melanggar etik DPRD, dan kemungkinan nanti akan ditindaklanjuti oleh BK,” kata dia usai menjalani pemeriksakan sekitar 2 jam di Polres Pesawaran, Rabu, 18 Maret 2026.

Sementara, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pesawaran Lenida Putri usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi mengaku akan menyerahkan sepenuhnya masalah ini ke pihak Polres Pesawaran.

“Kita melihat, proses ini sudah masuk ranah hukum dan secara legal standing polres lebih berwenang, untuk menangabi masalah ini, karena BK juga, sifatnya hanya merekomendasikan, namun setelah ini akan kita proses di BK, karena ada pelanggaran etik di permasalahan ini,” kata dia.

Saat dikonfirmassi terpisah, ES mengaku sangat menyayangkan dengan kata kata yang dilontarkan PS di grup percakapan, karena sangat menghina dan merendahkan martabat sebagai pribadi atau anggota DPRD.

“Kenapa saya melakukan langkah hukum, ini bukan didorong untuk memperkeruh keadaan, tapi semata mata, karana mencari keadlian dan menjaga marwah DPRD, agar tidak terulang lagi dan terjaganya etika dan profesi,” kata dia.

Menurut ES, karena ucapan tersebut, psikologinya terganggu dan ucapan PS tersebut telah melukai perassan dan harga diri serta integeritas.

“Ini berdampak pada cara pandang kolega dan rekan anggota DPRD terhadap saya dan menimbulkan persepsi keliru terhadap saya, dan sampai saat ini tidak ada permintaan maaf dari yang bersangkutan.Karenanya, kami menutup pintu damai, dan menyerahkan sepenuhnya masalah ini ke pihak yang berwajib,” kata dia.

Karena, lanjut dia, reputasi yang telah lama dibangun seolah olah direndahkan begitu saja melalui kata kata yang kurang pantas.

“Kejadian Ini menjadi pelajaran semua pihak, bahwa setiap kata yang diucapkan di ruang publik dan media elektronik memiliki konsekuensi dan dampak nyata terhadap kehidupan seseorang,”ujarnya.

Sebelumnya, Pihak Polres Pesawaran membenarkan adanya laporan tersebut. Kasat Reskrim Polres Pesawaran Iptu Pande Putu Yoga Mahendra mengatakan bahwa laporan itu telah diterima pada 14 Maret 2026 dan saat ini masih dalam tahap awal penanganan.

“Ya, benar bahwa ES melaporkan PS pada tanggal 14 Maret 2026. Saya juga sudah membaca surat laporan tersebut,” ujar Kasat Reskrim saat dikonfirmasi. (**)

Facebook Comments Box

Read More

Bupati Lampung Tengah Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara

27 August 2026 - 15:25 WIB

Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun Penjara

22 July 2026 - 18:28 WIB

Tegas. Kapolda Lampung Intruksikan Jajaran Tembak Ditempat Pelaku Begal

16 May 2026 - 08:51 WIB

Polda Lampung Berhasil Ungkap Kasus Curat Ranmor yang Mengakibatkan Gugurnya Bripka (Anumerta) Arya Supena

16 May 2026 - 08:38 WIB

Kejati Lampung Resmi Tetapkan Eks Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka

28 April 2026 - 23:07 WIB

Trending on Hukum & Kriminal