BANDAR LAMPUNG- Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung gelar sidang perdana dugaan korupsi Proyek SPAM Pesawaran, Senin 10 Maret 2026
Empat terdakwa dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran hanya dijerat pasal dugaan korupsi pada sidang dengan agenda dakwaan di pengadilan negeri (PN) Tipikor, Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (10/3).

Empat terdakwa yaitu Zainal Fikri, mantan Kadis PUPR Pesawaran, Sahril, pelaksana lapangan CV Tubas Putra Sentosa, Syahril Ansori, peminjam perusahaan CV Lembak Indah dan Adal Linardo, peminjam perusahaan CV Athifa Kalya.
Hal itu disampaikan oleh salah satu, tim advokat dari terdakwa, Syahril Ansori, Anton Heri mengatakan kliennya dijerat pasal tentang tidak pidana korupsi.
Pada dakwaan primer, kliennta di jerat Pasal 603 UU jo Pasal 20 huruf a dan c uu nomor 1 tahun 2023 (KUHP) jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian Subsidair kliennya dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf a dan c UU nomor 1 tahun 2023 (kuhp).
Dan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Atas dakwaan dari JPU kami dari tim advokat, Syahril Ansori akan melakukan perlawan pada sidang selanjutnya, Selasa (31/3) mendatang, ” ujarnya.
Untuk diketahui perkara dugaan korupsi proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) Pesawaran senilai, Rp 8 miliar, DAK tahun 2022 dan akibat perbuatan para terdakwa negara mengalami kerugian, Rp 7 miliar.

















