PESAWARAN.LENSA MEDIA-Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pesawaran terus berupaya melakukan optimalisasi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah Pesawaran. Hal itu dilakukan sebagai upaya meningkatkan APBD Kabupaten Pesawaran
” Kita tengah berupaya bagaimana mengoptimalkan agar bagi hasil pajak tersebut dapat lebih ditingkatkan,”ungkap Sekretaris Daerah Pesawaran Wildan melalui Kepala BPKAD Pesawaran Iswanto

Dikatakan Dana Bagi Hasil (DBH) tersebut bersumber dari DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam. Dimana, untuk bagi hasil pajak meliputi pajak perorangan PPH Pasal 21 pajak penghasilan pasal 25, pasal 29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri (WPOPDN). Sedangkan untuk bagi hasil sumber daya alam meliputi dana bagi hasil pajak panas bumi, PBB Migas, dan perkebunan.
“Nah, bagaimana caranya kita tingkatkan atau optimalkan dana bagi hasil pajak. Dan kita mengharapkan, baik perorangan maupun badan yang bekerja di wilayah Kabupaten Pesawaran dapat membuka NPWP Cabang. Itu sebagai identitas bahwa sumber dana dari pajak itu berada di wilayah Pesawaran,”jelasnya.
Prinsip dari optimalisasi DBH Pajak Pusat ini adalah tidak mengganggu atau mempersulit orang/badan dalam berinvestasi di Kabupaten Pesawaran.
Bagi badan usaha atau perusahaan yang berkantor di wilayah Bandar Lampung maupun Pusat, namun juga beroperasional di Pesawaran dapat membuat NPWP Cabang. Sehingga nanti DBH atas penghasilan pajak yang menjadi perhitungan pusat tidak menjad bagian Bandar Lampung tetapi menjadi bagian Kabupaten Pesawaran
” Kita akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kemendagri berkaitan dengan basis data, perusahaan mana saja yang sudah masuk dalam Pesawaran,”pungkasnya.(rul)



















