dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesawaran berikan pendampingan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di kabupaten setempat.

Dikatakan, pada kegiatan itu, pihaknya mengevaluasi capaian progres program UMKM Mitra Adhyaksa, kemitraan
termasuk pembahasan strategi memperluas akses permodalan dan pemasaran produk lokal. Dan DPMPTSP komitmen untuk terus
bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Pesawaran dalam mendukung pengembangan koperasi dan UMKM, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kabupaten setempat

“ Tidak hanya sekadar penerbitan dokumen, pelaku UMKM juga mendapatkan pendampingan langsung dalam mengembangkan usaha—mulai dari pemahaman legalitas hingga akses peluang pasar,”paparnya
Melalui pendekatan pemberdayaan ekonomi masyarakat, program ini dirancang untuk tidak hanya menyentuh aspek tanah, tetapi juga membuka jalan bagi kemandirian ekonomi warga desa.
“Legalitas usaha adalah pintu masuk menuju pembinaan dan peningkatan kapasitas pelaku UMKM. Dengan NIB, pelaku usaha tidak hanya sah di mata hukum, tapi juga punya kesempatan lebih luas untuk berkembang, termasuk mengakses permodalan dan pelatihan,”imbuhnya.
Dengan semangat gotong royong dan keberpihakan pada pelaku usaha kecil, kolaborasi ini menjadi bukti bahwa Reforma Agraria adalah tentang membangun masa depan masyarakat desa yang lebih mandiri, adil, dan sejahtera. (Adv)


















