Menu ✖

Dark Mode
Bupati Nanda Tegaskan Tidak Ada Praktik Jual Beli Jabatan Pembangunan Infrastruktur DiAkhir Tahun Urung Digelar Demi Menjaga Kualitas, M. Nasir Minta Bupati Pesawaran Undur Pembangunan Fisik di APBD P Tahun Ini Pemerintah Kabupaten Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu dan Anak pada tahun 2027 Sosialisasikan Perbup Hiburan Orgen Tunggal, Bupati Tekankan Jaga Kamtibmas Gubernur Lampung dan Bupati Pesawaran Perkuat Hilirisasi Kakao, Bidik Peluang Pasar Global

Headline

Pemda Pesawaran Harapkan Kontribusi Nyata Pelaku Usaha Wisata Tingkatkan PAD

badge-check

Pemda Pesawaran Harapkan Kontribusi Nyata Pelaku Usaha Wisata Tingkatkan PAD Perbesar

Pemerintah Daerah Pesawaran berharap kepada pelaku usaha wisata dapat berkontribusi nyata dalam optimalisasi pajak dan retribusi di bidang pariwisata untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Pesawaran

Hal itu dikatakan Asisten III Pesawaran Herianyah saat sosisalisasi Optimalisasi PAD Kabupaten Pesawaran dan Perda Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Restribusi daerah yang dilaksanakan Bapenda Pesawaran di Balai Desa Batu Menyan, Kecamatan Teluk Pandan, Rabu 29 Oktober 2025

Ditambahkan Kepala Bapenda Pesawaran Evan Saggita R, wilayah pesisir Pesawaran yang merupakan destinasi wisata memiliki potensi untuk meningkatkan PAD Kabupaten Pesawaran.

Beberapa potensi PAD yang dapat dioptimalkan dari sektor pariwisata diantaranya pajak hiburan, Pesanggrahan, pajak penginapan atau hotel dan pajak lainnya. Sedangkan potensi retribusi diantaranya retribusi parkir, tambat kapal, serta retribusi lainnya.

Dijelaskan, pemerintah Daerah Pesawaran berkomitmen memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha maupun investor yang akan beriventasi di kabupaten berjuluk Bumi Andan Jejama tersebut. Mulai dari perizinan, kebersihan di destinasi wisata serta keamanan dan kenyamanan. Karena Pemerintah Daerah Pesawaran tidak pernah menerima tarif baik pajak maupun retribusi diluar perda.

Sementara Kasi Datun Kejaksaan Negeri Pesawaran Vita Hestiningrum mengatakan bahwa semua kewajiban pajak dan retribusi telah diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Restribusi Daerah. Dan tentunya berharap agar Pemerintah Daerah tidak hanya meminta pelaku usaha selalu wajib pajak dapat memenuhi kewajiban mereka. Tetapi juga, hak hak sebagai pelaku usaha juga dapat diberikan oleh pemerintah Daerah Pesawaran

Facebook Comments Box

Read More

Ngobras Bersama Kadiv Humas Polri, Isir: Percayalah, Masih Banyak Polisi Baik

12 September 2026 - 08:46 WIB

Munas Ke- III PJS Soroti Berbagai Isu Strategis Industri Media

22 July 2026 - 18:23 WIB

Pemkab Pesawaran Raih Penghargaan UKPBJ Proaktif Dari LKPP RI

25 February 2026 - 20:00 WIB

Khuzil Afwa Kahuripan didaulat Jadi Kepala Kemenag Pringsewu

13 February 2026 - 12:18 WIB

Langgar Kode Etik, DPD NasDem Berikan Warning Keras Kepada TM

2 February 2026 - 14:37 WIB

Trending on Headline