Menu

Dark Mode
Bhakti Sosial Hingga Hiburan Rakyat Meriahkan HUT AMP Ke -2 Dibalik Ucapan Selamat, Ada Tanggungjawab Besar Ngobras Bersama Kadiv Humas Polri, Isir: Percayalah, Masih Banyak Polisi Baik Eks Panglima GAM Pimpin PSI Aceh LSMB Lampung Desak Kejati Usut Tuntas TPPU SPAM Pesawaran Bupati Lampung Tengah Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara

Headline

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Berlanjut ke Pengadilan Negeri Gedongtataan

badge-check

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Berlanjut ke Pengadilan Negeri Gedongtataan Perbesar

PESAWARAN.LENSA MEDIA- Terkait dihentikan penyidikan oleh kepolisian atas dugaan Pidana pemilu dan pelanggaran netralitas ASN dalam pelaksanaan pilkada 2024, serta sempat ditemui oknum Camat Negri karton Enggo Pratama ketahuan sembunyi di bawah meja karena kedapatan membawa alat peraga kampanye paslon nomor 2 Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali pada kendaraan dinasnya, kini berlanjut ke Pengadilan Negri Gedong Tataan.

Kuasa Hukum Nana Sutrisna selaku pemohon, Yopi SH mengatakan bahwa kehadirannya di Pengadilan Negri Gedong Tataan menindak lanjuti terkait sidang pra pradilan sebagai termohon polres pesawaran yang menghentikan penyidikan terhadap terduga Enggo Pratama.

“Agenda kami selaku pemohon pada hari ini memberikan bukti dan menghadirkan saksi. Saksi yang kita hadir adalah Ahmad Yani untuk menerangkan kronologis tertangkap tangannya camat Negri katon pada tanggal 5 Oktober 2024,”katanya saat di temui awak media di pengadilan negri gedong tataan, Rabu 20 November 2024

Menurut Yopi, dalam persidangan pihaknya tidak mengalami kendala, pasalnya saksi yang hadir benar benar hadir di lokasi (Kecamatan Negri Katon).

“Jadi, kita sudah mendapatkan poin dalam persidangan ini karena sudah jelas di dalam mobil Dinas camat Negri Katon terdapat banyaknya banner dan baju kaos,”Ucapnya

Berdasarkan keterangan saksi,Yopi optimis pihaknya selaku pemohon nanti bisa dikabulkan ketua hakim. Pihaknya juga akan untuk persidangan selanjutnya akan menghadirkan saksi ahli.

“Ya, selanjutnya akan menghadirkan saksi ahli, saat ini masih kita komunikasikan, namun terkait kuasa hukum termohon akan menghadirkan saksi melalui virtual, sebagai informasi dan perlu di ketahui bahwa daring di berlakukan karena terjadinya keadaan darurat Pandemi Covid 19, dan aturan tersebut kini sudah di cabut dan tidak diberlakukan oleh Mahkamah Agung,”Tegasnya (Rls/Rul)

Facebook Comments Box

Read More

Ngobras Bersama Kadiv Humas Polri, Isir: Percayalah, Masih Banyak Polisi Baik

12 September 2026 - 08:46 WIB

Munas Ke- III PJS Soroti Berbagai Isu Strategis Industri Media

22 July 2026 - 18:23 WIB

Pemkab Pesawaran Raih Penghargaan UKPBJ Proaktif Dari LKPP RI

25 February 2026 - 20:00 WIB

Khuzil Afwa Kahuripan didaulat Jadi Kepala Kemenag Pringsewu

13 February 2026 - 12:18 WIB

Langgar Kode Etik, DPD NasDem Berikan Warning Keras Kepada TM

2 February 2026 - 14:37 WIB

Trending on Headline