Menu ✖

Dark Mode
Bupati Nanda Tegaskan Tidak Ada Praktik Jual Beli Jabatan Pembangunan Infrastruktur DiAkhir Tahun Urung Digelar Demi Menjaga Kualitas, M. Nasir Minta Bupati Pesawaran Undur Pembangunan Fisik di APBD P Tahun Ini Pemerintah Kabupaten Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu dan Anak pada tahun 2027 Sosialisasikan Perbup Hiburan Orgen Tunggal, Bupati Tekankan Jaga Kamtibmas Gubernur Lampung dan Bupati Pesawaran Perkuat Hilirisasi Kakao, Bidik Peluang Pasar Global

Headline

Disinyalir Tidak Jalankan Putusan MK, Penetapan Supriyanto-Suriansyah Dinilai Cacat Hukum

badge-check

Disinyalir Tidak Jalankan Putusan MK, Penetapan Supriyanto-Suriansyah Dinilai Cacat Hukum Perbesar

PESAWARAN-DPC Partai Demokrat Pesawaran dan jajaran menyampaikan keberatan atas keputusan KPU Pesawaran yang telah menerima berkas pencalonan Supriyanto – Suriansyah Ralieb yang dinilai cacat hukum dan tidak melaksanakan tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi

“Terkait penolakan kami terhadap pengumuman KPU Pesawaran dan berita acara yang kami terima, kami rasa ini tidak adil. Karena kami menilai KPU Pesawaran tidak menjalankan amar putusan Mahkamah Konstitusi dan surat dari KPU RI. Sehingga kami keberatan atas keputusan KPU kepada calon kami. Karena sudah jelas putusan dari MK adalah tiga partai mengusung satu calon,”ungkap Ketua DPC Partai Demokrat Pesawaran Aries Sandi DP usai sampaikan surat keberatan ke KPU setempat, Rabu 12 Maret 2025.

Pihaknya berpendapat, atas ketetapan KPU yang menerima pendaftaran dan memenuhi syarat terhadap calon Supriyanto – Suriansyah Ralieb tidak berdasarkan putusan MK dan cacat hukum

” Terhadap keputusan KPU yang telah menerima Supriyanto- Suriansyah menurut kami cacat hukum. Karena ada satu parpol yang tidak memberikan rekomendasi B1KWK kepada calon yang diputuskan memenuhi syarat oleh KPU Pesawaran,”jelasnya

Ketika tidak ada kesepakatan tiga parpol (Demokrat, Golkar dan PPP)  maka lanjut adin Aries, bahwa  PSU tidak bisa dilanjutkan. Untuk itu pihaknya menyampaikan keberatan dan ingin mempertanyakan  dasar KPU menjalankan tahapan PSU tersebut.

” Apakah dasarnya dari Putusan MK, atau dari putusan PKPU tentang pencalonan bupati dan wakil Bupati Pesawaran,”pungkasnya (Rul)

Facebook Comments Box

Read More

Ngobras Bersama Kadiv Humas Polri, Isir: Percayalah, Masih Banyak Polisi Baik

12 September 2026 - 08:46 WIB

Munas Ke- III PJS Soroti Berbagai Isu Strategis Industri Media

22 July 2026 - 18:23 WIB

Pemkab Pesawaran Raih Penghargaan UKPBJ Proaktif Dari LKPP RI

25 February 2026 - 20:00 WIB

Khuzil Afwa Kahuripan didaulat Jadi Kepala Kemenag Pringsewu

13 February 2026 - 12:18 WIB

Langgar Kode Etik, DPD NasDem Berikan Warning Keras Kepada TM

2 February 2026 - 14:37 WIB

Trending on Headline