PESAWARAN- Ketua KPU Pesawaran Fery Ikhsan klaim bahwa pihaknya sudah menyosialisasikan dan mengoordinasikan kepada 18 partai politik peserta pemilu terkait pendaftaran calon bupati dan wakil bupati pesawaran pada Pemungutan Suara Ulang (PSU)
“Terkait dengan tahapan penyelenggaraan kita sudah lakukan dan terkait penerimaan pendaftaran pencalonan, KPU RI sudah menyampaikan kepada DPP 18 parpol peserta pemilu terkait pencalonan pasca putusan MK. Kita sudah lakukan sosialisasi dan koordinasi dengan pimpinan parpol di Pesawaran sebelum pendaftaran,”ungkap Feri Ikhsan

Dikatakan, Amar putusan MK wajib dan harus dilaksanakan dan pihaknta juga memiliki aturan yang telah diterbitkan oleh KPU pusat.
“Kami hanya sebagai pelaksana atas regulasi yang telah ditetapkan, kalau ada keberatan sudah diatur. Informasi (drg Elin) ditolak benar, dan itu berdasarkan surat dinas KPU nomor 484 terkait sosialisasi kepada parpol peserta pemilu terhadap 12 yang terdiskualifikasi oleh MK,”jelasnya
Kemudian KPU Pesawaran menerbitkan surat nomor 494 terkait prosedur pelaksanaan penerimaan pencalonan.
” Silahkan saja lihat peraturan perundang undangan dan literatur yang ada. Kita hanya menerima pendaftaran, terkait amar putusan MK terhadap tiga parpol pengusung pasangan calon nomor satu, itu diserahkan kepada parpol,”tandasnya (Rul)

















