Menu ✖

Dark Mode
Bupati Nanda Tegaskan Tidak Ada Praktik Jual Beli Jabatan Pembangunan Infrastruktur DiAkhir Tahun Urung Digelar Demi Menjaga Kualitas, M. Nasir Minta Bupati Pesawaran Undur Pembangunan Fisik di APBD P Tahun Ini Pemerintah Kabupaten Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu dan Anak pada tahun 2027 Sosialisasikan Perbup Hiburan Orgen Tunggal, Bupati Tekankan Jaga Kamtibmas Gubernur Lampung dan Bupati Pesawaran Perkuat Hilirisasi Kakao, Bidik Peluang Pasar Global

Headline

Kepala Bapenda Pesawaran Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Catat Syarat dan Kriterianya

badge-check

Kepala Bapenda Pesawaran Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Catat Syarat dan Kriterianya Perbesar

PESAWARAN.LENSA MEDIA-Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesawaran Evans Saggita mengajak masyarakat untuk memanfaatkan progran pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan dimulai pada 1 Mei 2025 mendatang.

Hal ini menyusul adanya Program Pemutihan Pajak Kendaraan yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Lampung yang akan berlangsung serentak di wilayah Provinsi Lampung pada tanggal 1 Mei sampai dengan 31 Juli 2025 mendatang.

Program ini merupakan bagian dari komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Lampung dan Kepolisian dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran Pajak Kendaraan. Dengan adanya pemutihan ini, diharapkan masyarakat yang memiliki tunggakan pajak dapat segera melunasi kewajiban mereka tanpa dikenakan denda.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan ini memberikan kesempatan emas bagi masyarakat Lampung yang menunggak pajak bertahun-tahun, karena mereka cukup membayar satu tahun berjalan saja, tanpa perlu melunasi tunggakan sebelumnya. Program ini berlaku untuk seluruh kendaraan baik roda dua, roda empat, hingga roda enam.

Program pemutihan pajak ini akan menjadi Program Pemutihan yang terakhir kali di tahun 2025 ini, sebelum berlakunya penghapusan terhadap kendaraan yang tidak bayar pajak oleh Kepolisian.

Jenis program pemutihan yang tersedia antara lain:

– Bebas Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II) dan seterusnya dihapuskan.
• Bebas pajak progresif kendaraan
• Penghapusan seluruh denda dan tunggakan PKB dan tunggakan SWDKLLJ.

Saat ini masyarakat tak akan lagi dikenakan biaya Bea Balik Nama untuk kendaraan bekas, termasuk masyarakat di Kabupaten Pesawaran. Setelah Undang Undang No. 1 tahun 2022 berlaku per 5 Januari 2025, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II) dan seterusnya dihapuskan. Pemilik kendaraan bermotor bekas tak perlu lagi membayar biaya tambahan untuk proses balik nama. Sehingga pemilik kendaraan apabila ingin melakukan Balik Nama cukup membayar biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) saja, seperti biaya Penerbitan BPKB baru, STNK baru dan Plat Nomor baru.

Untuk mengikuti program pemutihan ini, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Salah satu syarat utama adalah kendaraan harus terdaftar di wilayah Provinsi Lampung. Selain itu, pemilik kendaraan juga diharuskan untuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan.

Untuk Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat) : KTP Asli (Khusus untuk Balik Nama yang diperlukan hanya KTP Pemilik Baru saja), STNK Asli, BPKB Asli, Cek Fisik (Kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat) dan Kwitansi Pembelian (Untuk Balik Nama). Untuk tempat pembayaran Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan hanya bisa dilakukan di : SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota.

Pelayanan pembayaran pajak di Kabupaten Pesawaran dapat dilakukan di layanan Samsat induk Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan (Dekat Tugu Cokelat).

Dengan adanya program pemutihan ini Kepala Bapenda Evans Saggita berharap dapat membantu meringankan beban masyarakat Pesawaran terhadap kewajiban membayar pajak. Ia juga mengimbau kepada masyarakat Pesawaran untuk memanfaatkan program ini untuk membayar pajaknya.

“Saya menghimbau kepada seluruh pegawai di lingkungan pemkab Pesawaran untuk membayar pajak dan memanfaatkan program ini,” ujarnya.

Informasi lebih lanjut mengenai promo pemutihan pajak di Pesawaran dapat diakses melalui hotline Bapenda di nomor: 08117963322.

Facebook Comments Box

Read More

Ngobras Bersama Kadiv Humas Polri, Isir: Percayalah, Masih Banyak Polisi Baik

12 September 2026 - 08:46 WIB

Munas Ke- III PJS Soroti Berbagai Isu Strategis Industri Media

22 July 2026 - 18:23 WIB

Pemkab Pesawaran Raih Penghargaan UKPBJ Proaktif Dari LKPP RI

25 February 2026 - 20:00 WIB

Khuzil Afwa Kahuripan didaulat Jadi Kepala Kemenag Pringsewu

13 February 2026 - 12:18 WIB

Langgar Kode Etik, DPD NasDem Berikan Warning Keras Kepada TM

2 February 2026 - 14:37 WIB

Trending on Headline