PESAWARAN-Wakil Ketua I DPRD Pesawaran M. Nasir membenarkan DPRD Pesawaran gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) unsur pimpinan DPRD Pesawaran dengan melibatkan Komisi I DPRD, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, pada Rabu, 12 Maret 2025.
Nasir menjelaskan poin pembahasan RDP tersebut terkait efisiensi anggaran untuk pelaksanaan PSU di Pesawaran. Dan dalam RDP berkembang adanya anggota yang mengusulkan perpanjangan waktu pendaftaran

“ Itu (RDP) pimpinan DPRD, dan kita undang Komisi I karena yang membidangi. Dalam rapat berkembang adanya usulan tersebut, jadi permintaan perpanjangan waktu pendaftaran bukan rekomendasi RDP, tetapi kalau ada usulan boleh boleh saja, namanya usulan,”jelas Nasir
Terpisah Aria Guna menambahkan bahwa RDP tersebut membahas efisiensi anggaran untuk PSU. Dan dalam RDP tersebut berkembang adanya statemen dari anggota rapat mengusulkan perpanjangan waktu pendaftaran PSU
“ Saya tidak ada masalah kalau besok saya teken hasil RDP tersebut. Pointnya membahas tentang efisienI anggaran untuk PSU. Dan kita tanyakan sejauh mana kesiapan penyelengara dalam melaksanakan PSU. Nah, dalam rapat tersebut ada anggota yang curhat soal tengah berjuang untuk perpanjangan waktu pendaftaran. Saya batasi soal agenda RDP tentang efisiensi anggaran. Artinya bukan rekomendasi, ada anggota yang mengusulkan,”singkatnya
Sebelumnya, notulen RDP yang beredar, DPRD Pesawaran meminta KPU Pesawaran untuk mengajukan perpanjangan waktu pendaftaran pasangan calon (paslon) peserta PSU. Usulan ini bertujuan menciptakan situasi politik yang lebih kondusif menjelang pelaksanaan PSU.
Ketua Komisi I DPRD Pesawaran, Zulkarnain, membenarkan hasil rapat tersebut. Ia menegaskan permintaan untuk memperpanjang waktu pendaftaran dinilai penting untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan pelaksanaan PSU.
“Kesimpulan terakhir dari RDP ini adalah harapan kami kepada KPU dan Bawaslu Pesawaran agar seluruh proses berjalan dengan kondusif, aman, dan tenteram. Komisi I juga mendorong KPU Pesawaran untuk memperpanjang waktu pendaftaran PSU. Terkait mekanisme pelaksanaannya, kami serahkan sepenuhnya kepada KPU,” ujar Zulkarnain saat dihubungi pada Kamis, 13 Maret 2025.

















