LAMPUNGUTARA,LENSAMEDIA.CO.ID–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara melakukan ungkap kasus tundak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku yang diamankan berinisial M (72) warga Dusun VI Bernah Desa Mulang Maya Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara melalui Kasi Humas AKP Budiarto saat dihubungi membenarkan pelaku cabul terhadap anak dibawah umur oleh Sat Reskrim Polres Lampung Utara.
“Iya, betul, Satreskrim telah mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, ujarnya, Senin (9/6/25).
Kasi Humas melanjutkan , pelaku diserahkan oleh warga didampingi Bhabinkamtibmas kepada piket Satreskrim Polres Lampung Utara.
“Kemudian dilakukan penyelidikan dan ditemukan peristiwa pidana serta telah dilakukan gelar penetapan tersangka kemudian terhadap tersangka dilakukan penahan di Polres Lampung Utara,” jelasnya.
Untuk diketahui bahwa pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap Bunga lebih kurang sebanyak 10 kali.
















