BANDAR LAMPUNG – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, dalam perkara korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto dalam sidang yang digelar pada Rabu 22 Juli 2026

Selain pidana penjara, Dendi juga dijatuhi denda Rp750 juta. Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang.
Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, hukuman itu diganti dengan pidana penjara selama 165 hari.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar. Nilai tersebut dikurangi uang yang sebelumnya telah disetorkan Dendi sebesar Rp3 miliar.
Hakim menegaskan, apabila uang pengganti tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, jaksa berwenang menyita dan melelang harta milik terdakwa untuk menutupi kerugian negara. Jika aset yang dimiliki tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Dendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menerima gratifikasi, serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menyatakan bahwa terdakwa Dendi Ramadhona terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, menerima gratifikasi, serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama primair dan dakwaan kedua,” ujar Hakim Enan saat membacakan amar putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Dendi dengan hukuman 11 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 180 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp31,99 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, jaksa meminta agar diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
















