PESAWARAN.LENSA MEDIA- Pemerintah Daerah Pesawaran melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah menegaskan efisien anggaran untuk kebutuhan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tidak mengganggu pos pelayanan kesehatan, belanja pegawai dan pos Alokasi Dana Desa (ADD)
“Efisien anggaran dihasilkan dari sesuai instruksi presiden Nomor 1 Tahun 2025. Ada 16 item yang diefisiensikan, tidak termasuk belanja pegawai, pelayanan kesehatan dan ADD,”ungkap Sekretaris Daerah Pesawaran Wildan melalui Plt Kepala BPKAD Pesawaran Iswanto

Dikatakan, dari 16 pos belanja yang diefisiensikan sesua inpres tersebut diantaranya belanja ATK, Belanja Perjalanan Dinas, belanja Makan Minum, Rapat, Belanja Jasa Konsultasi, belanja pemeliharaan, dan Belanja lainnya.
Selanjutnya, dapat diinformasikan bahwa berapa waktu lalu, pemerintah daerah setempat sudah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan penyelenggaraan pemilu, seperti KPU, Bawaslu, TNI dan Polri
“Untuk realisasi pencairan berdasarkan tahapan pelaksanaan PSU”, ucapnya

Diketahui, kebutuhan PSU Kabupaten Pesawaran mencapai Rp 25,701 miliar. Dari kebutuhan tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Pesawaran sebesar Rp 15,701 miliar dan Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi Lampung sebesar Rp 10 miliar
Dan dari alokasi anggaran PSU diperuntukkan bagi KPU sebesar Rp 15.4 miliar, Bawaslu Rp 7,8 Miliar, dan Pengamanan yakni Polri Rp 2 miliar dan TNI sebesar Rp 500 juta (Rul)



















