PESAWARAN-Pemerintah Daerah Pesawaran melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengingatkan seluruh pelaku usaha, baik skala kecil, menengah, maupun besar, untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan II dan Semester I tahun 2025 tepat waktu.
Kepala Dinas DPMPTSP Pesawaran Fanny Setiawan mengatakan periode pelaporan terhitung 1 hingga 10 Juli 2025. Dimana, LKPM merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan BKPM No 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dan, kewajiban tersebut bertujuan untuk memastikan transparansi, pengawasan, serta evaluasi terhadap pelaksanaan investasi di daerah.

“Untuk itu kami imbau kepada para pelaku usaha untuk tidak menunda pelaporan LKPM, karena sanksi administratif dapat dikenakan bagi yang tidak patuh,”ungkap Fanny, Kamis 19 Juni 2025
Dijelaskan, pelaporan LKPM dilakukan secara daring melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan wajib dilaporkan setiap triwulan untuk usaha menengah-besar, serta setiap semester untuk usaha kecil. Dan Informasi yang harus disampaikan meliputi perkembangan realisasi investasi, jumlah tenaga kerja, serta permasalahan yang dihadapi pelaku usaha.
“ Pemerintah Daerah Pesawaran terus berkomitmen untuk mendukung kemudahan berusaha dan menciptakan iklim investasi yang sehat dan akuntabel. Untuk itu, kita juga menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan teknis bagi pelaku usaha yang mengalami kendala dalam proses pelaporan. Kepatuhan terhadap pelaporan LKPM tidak hanya menghindarkan dari sanksi, tapi juga menjadi dasar bagi kami dalam merumuskan kebijakan dan program strategis untuk mendukung dunia usaha,”jelasnya.
Untuk informasi lebih lanjut atau bantuan teknis, pelaku usaha dapat menghubungi DPMPTSP Kabupaten Pesawaran melalui layanan hotline atau datang langsung ke kantor pelayanan.


















