Menu ✖

Dark Mode
Bupati Nanda Tegaskan Tidak Ada Praktik Jual Beli Jabatan Pembangunan Infrastruktur DiAkhir Tahun Urung Digelar Demi Menjaga Kualitas, M. Nasir Minta Bupati Pesawaran Undur Pembangunan Fisik di APBD P Tahun Ini Pemerintah Kabupaten Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu dan Anak pada tahun 2027 Sosialisasikan Perbup Hiburan Orgen Tunggal, Bupati Tekankan Jaga Kamtibmas Gubernur Lampung dan Bupati Pesawaran Perkuat Hilirisasi Kakao, Bidik Peluang Pasar Global

Hukum & Kriminal

PN Tipikor Tanjung Karang Gelar Sidang Dugaan Korupsi SPAM Pesawaran

badge-check

PN Tipikor Tanjung Karang Gelar Sidang Dugaan Korupsi SPAM Pesawaran Perbesar

BANDAR LAMPUNG- Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung gelar sidang perdana dugaan korupsi Proyek SPAM Pesawaran, Senin 10 Maret 2026

Empat terdakwa dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran hanya dijerat pasal dugaan korupsi pada sidang dengan agenda dakwaan di pengadilan negeri (PN) Tipikor, Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (10/3).

Empat terdakwa yaitu Zainal Fikri, mantan Kadis PUPR Pesawaran, Sahril, pelaksana lapangan CV Tubas Putra Sentosa, Syahril Ansori, peminjam perusahaan CV Lembak Indah dan Adal Linardo, peminjam perusahaan CV Athifa Kalya.

Hal itu disampaikan oleh salah satu, tim advokat dari terdakwa, Syahril Ansori, Anton Heri mengatakan kliennya dijerat pasal tentang tidak pidana korupsi.

Pada dakwaan primer, kliennta di jerat Pasal 603 UU jo Pasal 20 huruf a dan c uu nomor 1 tahun 2023 (KUHP) jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian Subsidair kliennya dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf a dan c UU nomor 1 tahun 2023 (kuhp).

Dan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Atas dakwaan dari JPU kami dari tim advokat, Syahril Ansori akan melakukan perlawan pada sidang selanjutnya, Selasa (31/3) mendatang, ” ujarnya.

Untuk diketahui perkara dugaan korupsi proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) Pesawaran senilai, Rp 8 miliar, DAK tahun 2022 dan akibat perbuatan para terdakwa negara mengalami kerugian, Rp 7 miliar.

Facebook Comments Box

Read More

Pemda Pesawaran Komitmen Dukung Pemberantasan Narkotika

21 October 2026 - 07:26 WIB

Bupati Lampung Tengah Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara

27 August 2026 - 15:25 WIB

Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun Penjara

22 July 2026 - 18:28 WIB

Tegas. Kapolda Lampung Intruksikan Jajaran Tembak Ditempat Pelaku Begal

16 May 2026 - 08:51 WIB

Polda Lampung Berhasil Ungkap Kasus Curat Ranmor yang Mengakibatkan Gugurnya Bripka (Anumerta) Arya Supena

16 May 2026 - 08:38 WIB

Trending on Hukum & Kriminal