Menu

Dark Mode
LSMB Lampung Desak Kejati Usut Tuntas TPPU SPAM Pesawaran Bupati Lampung Tengah Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara Saatnya Perempuan Jadi Motor Penggerak Pembangunan Pertanian Bapenda Pesawaran Tertibkan Reklame Menunggak Pajak Dinas TPH Pesawaran Gerak Cepat, Tinjau Sawah Di Kurungan Nyawa Yang Alami Kekeringan DPC PJS Pesawaran Resmi Dilantik, Jaga Marwah Profesi

Headline

Dinas PMD Dukung Penuh BUMDes Di Pesawaran

badge-check

Dinas PMD Dukung Penuh BUMDes Di Pesawaran Perbesar

PESAWARAN.LENSA MEDIA- Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah sebuah lembaga yang didirikan oleh pemerintah desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan potensiekonomi lokal.

Kepala Dinas PMD Pesawaran Nur Asikin mengatakan, Sebagai instrumen pembangunan ekonomi di tingkat desa, BUMDes memiliki peran yang sangat strategisdalam memajukan perekonomian, menciptakan lapangankerja, dan mengurangi kesenjangan sosial.

“Oleh karena itu, peran serta dukungan dari pemerintah daerah sangat pentinguntuk memastikan keberlanjutan dan kemajuan BUMDes,”ungkap Nur Asikin

Dikatakan, Badan Usaha Milik Desa Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUMDesa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau hersarna desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Berdasarkan peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021, sedangkan Dasar Hukum Pendirian BUMDes pertama  Undang-Undang No.6 Tahun 2014,Tentang Desa, Bab X, Pasal 87, sebutkan;Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa.

Kemudian Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun2O2I Tentang Badan
Usaha Milik Desa. Serta Peraturan Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Republik Indonesia  No tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan
Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan,
dan Pengadaan Barangdan/Atau Jasa Badan
Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa
Bersama.

“ Nah, tujuan Pendirian BUM Desa yaitu  untuk melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta  pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa. Dan melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang  dan atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa,  dan mengelola lumbung pangan Desa,”ujarnya

Selain itu lanjut Nur Asikin pendirian BUMDes bertujuan mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa. Memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan  pendapatan asli Desa serta mengembangkan sebesar-hesarnya  manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa;Pernanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas Aset  Desa.

“ Peran kita selalu Dinas PMD yakni memperkuat dan mengembangkan BUMDes terdaftar sebagai badan hukum. Melakukan pendataan dan pemeringkatan BUMDes,”jelasnya.

Dijelaskan, Hasil Pemeringkatan Bumdes di Kabupaten Pesawarantahun 2024 dari 148 BUMDes yang dinilai yaitu BUMDesa Maju Sebanyak 5 Bumdesa, Bumdesa Berkembang Sebanyak 52 Bumdesa, Bumdesa Pemula Sebanyak 86Bumdesa dan Bumdesa Perintis  5 Desa.  Dimana, Pembinaan dan pengembanga BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) merupakan proses penting untuk memastikanBUMDes beroperasi efektif dan berkontribusi pada pembangunan desa. Pembinaan bertujuan untuk meningkatkan kapasitas manajemen, kelembagaan, dan pengelolaan BUMDes, sedangkan pengembangan berfokuspada memperluas usaha, meningkatkan kualitas produk, dan memperkuat daya saing BUMDes.

“ Kita telah melakukan pembinaan serta monitoring dan evaluasi terhadap Bumdes dengan melakukan pelatihan dan sosialisasi kepada pengelola BUMdes mengenak manajemen keuangan,  pemasaran, akuntansi bekerjasama dengan lembaga pendidikan seperti BPKP, UNILA, Dinas PMDT Provinsi dan pihak ketiga,”pungkasnya (Rul)

 

 

Facebook Comments Box

Read More

Munas Ke- III PJS Soroti Berbagai Isu Strategis Industri Media

22 July 2026 - 18:23 WIB

Pemkab Pesawaran Raih Penghargaan UKPBJ Proaktif Dari LKPP RI

25 February 2026 - 20:00 WIB

Khuzil Afwa Kahuripan didaulat Jadi Kepala Kemenag Pringsewu

13 February 2026 - 12:18 WIB

Langgar Kode Etik, DPD NasDem Berikan Warning Keras Kepada TM

2 February 2026 - 14:37 WIB

DPRD Pesawaran Rekomendasikan BGN Ganti Mitra SPPG Tri Mulyo

2 February 2026 - 14:10 WIB

Trending on Headline