Menu

Dark Mode
LSMB Lampung Desak Kejati Usut Tuntas TPPU SPAM Pesawaran Bupati Lampung Tengah Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara Saatnya Perempuan Jadi Motor Penggerak Pembangunan Pertanian Bapenda Pesawaran Tertibkan Reklame Menunggak Pajak Dinas TPH Pesawaran Gerak Cepat, Tinjau Sawah Di Kurungan Nyawa Yang Alami Kekeringan DPC PJS Pesawaran Resmi Dilantik, Jaga Marwah Profesi

Headline

Diduga Korupsi BSMS RP 250 Juta, Kajari Pesawaran Amankan Kades Batu Raja

badge-check

Diduga Korupsi BSMS RP 250 Juta, Kajari Pesawaran Amankan Kades Batu Raja Perbesar

PESAWARAN. LENSA MEDIA- Kejaksaan Negeri Pesawaran tetapkan Kepala Desa Batu Raja, Kecamatan Way Lima, Pesawaran berinisial A sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Swadaya Mahan Sejahtera (BSMS) program Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023

“Kami telah menetapkan tersangka A sebagai kepala desa Batu Raja yang bertanggungjawab atas penyaluran dana tersebut,”ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran Tandy Mualim didampingi Kasi Pidus Arliansyah Adam dan jajaran saat konferensi pers di kantor Kejaksaan setempat, Rabu 18 Juni 2025
Dikatakan, berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan, tersangka A diduga melakukan pemotongan dana BSMS tersebut. Akibatnya, negara mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp 250 juta.  Dimana total penerima BSMS di Desa Batu Raja mencapai 63 warga. Dana pertama turun sekitar 27 November 2023. Dan tersangka meminta sejumlah uang kepada Tukino dan M.Soleh selaku pemilik toko  sebesar Rp 150 juta. Kemudian pada pada termin kedua tersangka A kembali meminta uang sebesar Rp 100 juta
” Tersangka melakukan pemotongan dana bantuan tersebut. Bantuan berupa uang sebesar 18 juta rupiah untuk pembelian material langsung ditransfer ke toko material. Ditambah upah tukang sebesar 2 juta rupiah. Karena telah dilakukan pemotongan dana bantuan, warga yang menerima bantuan tidak dapat mengambil lagi bahan material di dua toko tersebut,”jelasnya
Perbuatan tersangka A melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan Pasal 12 huruf e Undang undang tindak pidana korupsi. Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, saat ini tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Way Hui Bandar Lampung
” Saat ini tersangka kita amankan dalam 20 hari kedepan,”pungkasnya (Rul)
Facebook Comments Box

Read More

Munas Ke- III PJS Soroti Berbagai Isu Strategis Industri Media

22 July 2026 - 18:23 WIB

Pemkab Pesawaran Raih Penghargaan UKPBJ Proaktif Dari LKPP RI

25 February 2026 - 20:00 WIB

Khuzil Afwa Kahuripan didaulat Jadi Kepala Kemenag Pringsewu

13 February 2026 - 12:18 WIB

Langgar Kode Etik, DPD NasDem Berikan Warning Keras Kepada TM

2 February 2026 - 14:37 WIB

DPRD Pesawaran Rekomendasikan BGN Ganti Mitra SPPG Tri Mulyo

2 February 2026 - 14:10 WIB

Trending on Headline