Menu

Dark Mode
LSMB Lampung Desak Kejati Usut Tuntas TPPU SPAM Pesawaran Bupati Lampung Tengah Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara Saatnya Perempuan Jadi Motor Penggerak Pembangunan Pertanian Bapenda Pesawaran Tertibkan Reklame Menunggak Pajak Dinas TPH Pesawaran Gerak Cepat, Tinjau Sawah Di Kurungan Nyawa Yang Alami Kekeringan DPC PJS Pesawaran Resmi Dilantik, Jaga Marwah Profesi

Headline

Kejati Lampung Tetapkan Dendi Cs Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi SPAM

badge-check

Screenshot Perbesar

Screenshot

Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung tetapkan mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek DAK SPAM Tahun Anggaran 2022, pada Senin malam 27 Oktober 2025

“ Pada hari ini Senin 27 Oktober 2025, tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap ZF, DR, SA,S dan AL dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi SPAM Tahun Anggaran 2022,”ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung Arman Wijaya saat konferensi pers, Senin 27 Oktober 2025

Diketahui ZF adalah Zainal Fikri yang menjabat Kepala Dinas PUPR Pesawaran, kemudian DR adalah mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, SA, S dan AL yang meminjam bendera perusahaan yang mengerjakan proyek SPAM tersebut.

“ Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, Kejaksaan Tinggi meningkatkan status ZF, DR, AS,S dan AL menjadi tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka NO TAP 17,18,19,20 dan 21 Tanggal 27 Oktober 2025,”ucapnya

Dijelaskan proyek SPAM itu bermula pada tahun 2021. Di mana, Dinas Perkim Pesawaran mengusulkan program DAK Fisik ke Kementerian PUPR dengan total nilai usulan sebesar Rp 10 Miliar. Dan usulan tersebut diakomodasi Kementerian PUPR pada 2022 dengan nilai Rp 8,2 miliar. Namun faktanya proyek tersebut tidak dilaksanakan di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pesawaran, tetapi dilaksanakan di Dinas PUPR Pesawaran. Karena adanya perubahan susunan organisasi

“ Ketika dilaksanakan oleh Dinas PUPR, Dinas PUPR membuat perencanaan baru sehingga mengakibatkan hasil pelaksanaan dilapangan tidak sesuai dengan rencana kegiatan yang sudah disetujui oleh Kementerian PUPR,”paparnya

Atas perbuatan tersebut negara dirugikan sekitar Rp 7 miliar. Dan para tersangka akan dijerat dengan primer Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.



Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.

“Tersangka terancam dengan hukuman minimal 8 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Dan untuk kepentingan penyidikan, tersangka akan menjalani masa tahanan 20 hari ke depan di rutan Way Hui dan Rutan Polresta Bandar Lampung,”jelasnya

Dari hasil penggeledahan, Kejaksaan Tinggi Lampung telah menyita sejumlah aset diantaranya mobil, tas, sertifikat dan lainnya.
“ Belum kita lakukan estimasi berapa total yang telah kita lakukan pengamanan pada penggeledahan. Kejati Lampung tetap berkomitmen melakukan penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara profesional, tuntas dan memberi manfaat nyata kepada masyarakat. Serta tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas KKN,”pungkasnya
Facebook Comments Box

Read More

Munas Ke- III PJS Soroti Berbagai Isu Strategis Industri Media

22 July 2026 - 18:23 WIB

Pemkab Pesawaran Raih Penghargaan UKPBJ Proaktif Dari LKPP RI

25 February 2026 - 20:00 WIB

Khuzil Afwa Kahuripan didaulat Jadi Kepala Kemenag Pringsewu

13 February 2026 - 12:18 WIB

Langgar Kode Etik, DPD NasDem Berikan Warning Keras Kepada TM

2 February 2026 - 14:37 WIB

DPRD Pesawaran Rekomendasikan BGN Ganti Mitra SPPG Tri Mulyo

2 February 2026 - 14:10 WIB

Trending on Headline