Menu

Dark Mode
LSMB Lampung Desak Kejati Usut Tuntas TPPU SPAM Pesawaran Bupati Lampung Tengah Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara Saatnya Perempuan Jadi Motor Penggerak Pembangunan Pertanian Bapenda Pesawaran Tertibkan Reklame Menunggak Pajak Dinas TPH Pesawaran Gerak Cepat, Tinjau Sawah Di Kurungan Nyawa Yang Alami Kekeringan DPC PJS Pesawaran Resmi Dilantik, Jaga Marwah Profesi

Headline

Kopdes Merah Putih Berdiri Di Lahan Yang Status Hukumnya Harus Jelas

badge-check

Kopdes Merah Putih Berdiri Di Lahan Yang Status Hukumnya Harus Jelas Perbesar

PESAWARAN-Polemik mengenai rencana pemanfaatan fasilitas dan lahan sekolah untuk program Koperasi Merah Putih (Kopdes) terus bergulir. Setelah sebelumnya menolak rencana penggunaan lahan sekolah untuk kegiatan koperasi tersebut, Wakil Ketua I DPRD Pesawaran, M. Nasir, kembali mengkritisi kejelasan status kelembagaan Koperasi Merah Putih.

Menurut Nasir, sebelum pemerintah daerah berbicara soal aset maupun kebijakan pengembangan koperasi, harus dipastikan terlebih dahulu status kepemilikan dan dasar aturan yang menaungi Kopdes Merah Putih.

“Perlu kita ketahui Kopdes Merah Putih itu milik siapa? Milik desa? Milik Pemda? Milik negara? Atau milik anggota koperasi itu sendiri?” tegas Nasir.

Ketua DPD Partai NasDem Pesawaran inipun meminta Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pesawaran menjelaskan secara terbuka Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi tersebut. Menurutnya, tanpa kejelasan AD/ART, pemerintah daerah maupun masyarakat tidak bisa menilai apakah program itu sesuai regulasi atau justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kita minta penjelasan Kadis Koperasi. Kopdes itu seperti apa AD/ART-nya. Jangan sampai ada program besar, tetapi dasar hukumnya tidak jelas,” ujarnya.

Nasir juga menyoroti isu pengelolaan dan pengalihan aset yang terkait dengan koperasi tersebut. Ia mengingatkan bahwa setiap aset, terutama yang terkait dengan pemerintah daerah, harus dikelola dan dialihkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pengalihan aset itu harus sesuai perundang-undangan, apalagi jika menyangkut aset pemda,” tambahnya.

Selain itu, pembangunan fisik yang dibiayai melalui APBN atau APBD, menurutnya, wajib dibangun di atas lahan yang memiliki kejelasan status peruntukan dan kepemilikan.

“Pembangunan fisik yang dibiayai APBN atau APBD harus berada di lahan yang jelas kepemilikan dan peruntukannya,” tegasnya.

Sebelumnya, Nasir juga menolak keras rencana pemanfaatan lahan sekolah untuk kegiatan Koperasi Merah Putih karena dinilai dapat mengganggu dunia pendidikan dan menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Facebook Comments Box

Read More

Munas Ke- III PJS Soroti Berbagai Isu Strategis Industri Media

22 July 2026 - 18:23 WIB

Pemkab Pesawaran Raih Penghargaan UKPBJ Proaktif Dari LKPP RI

25 February 2026 - 20:00 WIB

Khuzil Afwa Kahuripan didaulat Jadi Kepala Kemenag Pringsewu

13 February 2026 - 12:18 WIB

Langgar Kode Etik, DPD NasDem Berikan Warning Keras Kepada TM

2 February 2026 - 14:37 WIB

DPRD Pesawaran Rekomendasikan BGN Ganti Mitra SPPG Tri Mulyo

2 February 2026 - 14:10 WIB

Trending on Headline