“ Pada hari ini Senin 27 Oktober 2025, tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap ZF, DR, SA,S dan AL dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi SPAM Tahun Anggaran 2022,”ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung Arman Wijaya saat konferensi pers, Senin 27 Oktober 2025

Diketahui ZF adalah Zainal Fikri yang menjabat Kepala Dinas PUPR Pesawaran, kemudian DR adalah mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, SA, S dan AL yang meminjam bendera perusahaan yang mengerjakan proyek SPAM tersebut.
“ Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, Kejaksaan Tinggi meningkatkan status ZF, DR, AS,S dan AL menjadi tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka NO TAP 17,18,19,20 dan 21 Tanggal 27 Oktober 2025,”ucapnya
Dijelaskan proyek SPAM itu bermula pada tahun 2021. Di mana, Dinas Perkim Pesawaran mengusulkan program DAK Fisik ke Kementerian PUPR dengan total nilai usulan sebesar Rp 10 Miliar. Dan usulan tersebut diakomodasi Kementerian PUPR pada 2022 dengan nilai Rp 8,2 miliar. Namun faktanya proyek tersebut tidak dilaksanakan di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pesawaran, tetapi dilaksanakan di Dinas PUPR Pesawaran. Karena adanya perubahan susunan organisasi
“ Ketika dilaksanakan oleh Dinas PUPR, Dinas PUPR membuat perencanaan baru sehingga mengakibatkan hasil pelaksanaan dilapangan tidak sesuai dengan rencana kegiatan yang sudah disetujui oleh Kementerian PUPR,”paparnya
Atas perbuatan tersebut negara dirugikan sekitar Rp 7 miliar. Dan para tersangka akan dijerat dengan primer Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.
“Tersangka terancam dengan hukuman minimal 8 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Dan untuk kepentingan penyidikan, tersangka akan menjalani masa tahanan 20 hari ke depan di rutan Way Hui dan Rutan Polresta Bandar Lampung,”jelasnya

















